Mohon tunggu...
Alya Nazlaa
Alya Nazlaa Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya berasal dari way kanan lampung, saya seorang mahasiswi di universitas lampung, fakultas ilmu sosial dan ilmu politik, jurusan ilmu administrasi negara, hobi saya adalah membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Fenomena ASN Pamer Harta Ditinjau dari Perspektif Administrasi Publik

30 April 2023   22:45 Diperbarui: 1 Mei 2023   14:33 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash


Belakangan ini publik sedang dibuat geram oleh kelakuan dari anak salah satu pejabat negara dibidang keuangan. Mario Dandy yang merupakan anak dari pejabat ditjen pajak yaitu Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak penganiayaan kepada David Ozora Latumahina yang kebetulan merupakan anak dari petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina. 

Penganiayaan tersebut mengakibatkan David mendapatkan luka serius di bagian kepalanya hingga ia tidak sadarkan diri selama lebih dari satu bulan lamanya. Selain melakukan pengaaniyaan, Mario juga kerap memamerkan harta ayahnya di sosial media. 

Harta-harta tersebut berupa berbagai kendaraan mewah antara lain yaitu mobil Jeep Rubicon berwarna hitam yang bernilai Rp. 1,7 miliar, motor Harley Davidson seri Street Glide yang ditaksir bernilai Rp 1,16 miliar, selain itu ada juga motor Triumph ala Cafe Racer yang berkisar Rp 275 juta sampai Rp 445 juta. 

Kendaraan-kendaraan tersebut ia pamerkan di media sosial instagramnya. Mario juga kerap mengunggah video aksi berbahaya dirinya saat sedang mengendarai dalam keadaan berkendara dengan satu tangan ataupun aksinya saat sedang standing dengan motornya di jalan raya. Aksi-aksinya tersebut tentulah dapat membahayakan pengendara. 

Akibat dari kasus penganiayaan tersebut, publik mulai mencari tau latar belakang keluarga dan juga sumber kekayaan dari orang tua Mario. Dan diketahu ternyata Mario Dandy merupakan anak dari salah satu pejabat dirjen pajak. Setelah persoalan ini muncul ke permukaan, Rafael dicopot dari jabatannya oleh Kementerian Keuangan. 

Public menemukan beberapa kejanggalan dari harta yang dimiliki oleh Rafael Alun. Kasus ini merembet ke harta tidak wajar Rafael Alun, termasuk sejumlah properti dan kendaraan mewah yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Menurut (LHKPN) tahun 2021, Rafael mempunyai harta kekayaan senilai Rp 56 miliar. Harta tersebut mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun-ke tahun. Terdapat kecurigaan bahwa harta tersebut berasal dari penerimaan gratifikasi. 

Hasil dari penelusuran yang dilakukan ternyata benar saja Rafael kini menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi akibat kejadian ini. Sejak 2011 hingga 2023, pemeriksa pajak di DJP Kementerian Keuangan diduga menjadi penerima dugaan korupsi. Rafael kini ditetapkan sebagai tersangka berkat dua barang bukti yang ditemukan KPK. 

Penyidik menemukan bukti awal RAT menerima gratifikasi senilai US$90.000 (Rp1,3 miliar) melalui PT AME. Selama 12 tahun sebelumnya, Rafael diduga menerima gratifikasi tersebut. Selain itu, penyidik menggeledah rumah RAT di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Penyidik menemukan sejumlah barang di sana, antara lain perhiasan, sepeda, dan uang. Penyidik juga menemukan uang Rp 3,2 miliar di dalam safe deposit box yang mereka temukan. Sekarang kasus Rafael masih dalam penyidikan dan tersangka Rafael ditahan selama 20 hari pertama mulai dari tanggal 3 April sampai 22 April2023. Rafael ditahan oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. 

Kasus diatas sudah jelas melanggar etika administrasi publik. Seperti yang kita ketahui etika administrasi publik itu sendiri merupakan suatu praktik yang menyimpang dari etika administrasi atau suatu praktek administrasi yang menyimpang dari aplikasi tujuan administrasi (Widodo,2001:259).

Sedangkan, mal administrasi atau penyalahgunaan wewenang yang sering dilakukan oleh  seorang pegawai negara dalam menjalankan tugasnya. Mal administrasi seakan-akan sudah tidak asing dikalangan pemerintah seperti ketidakjujuran, perilaku yang buruk, konflik kepentingan, melanggar peraturan perundang-undangan dan banyak lagi lainnya.

Kasus diatas secara tidak langsung menunjukkan juga bahwa apa yang disampaikan oleh pemerintah kepada rakyat belum tentu dilakukan oleh pemerintah itu sendiri. Padahal yang kita ketahui bahwa pajak merupakan kewajiban seluruh masyarakat sebagai warga negara, dan tanpa terkecuali.

Dampak yang ditimbulkan Ketika kita tidak membayar pajak ialah seperti, subsidi pemerintah yang berkurang, kerugian pada negara, dan hutang negara akan semakin bertambah akibat tidak membayar pajak.

Pajak sangat penting guna pembangunan di suatu negara, kewajiban membayar pajak diatur dalam undang undang nomor 6 tahun 1993 mengenai ketentuan dan tata cara perpajakan. Dan dilandasi oeh falsafah Pancasila yang menjunjung tinggi hak warga negaranya. Maka dari itu, kita sebagai warga negara harus taat dalam mebayar pajak sesuai dengan ketentuan dan undang undang  yang  berlaku. Agar perekonomian dan pembangunan di Indonesia semakin maju.

Setelah terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak ditjen pajak, sebuah akun media sosial juga menguak sebuah fakta tentang gaya serta kekayaan ASN-ASN di Indonesia, semestinya para ASN hidup dengan sewajarnya saja, dan tidak memamerkan harta sesuai dengan etika dan etis yang berlaku di Indonesia.

Gaya ASN yang kerap memamerkan harta di akun sosial media milik mereka merupakan sebuah pelanggaran etika sebagi norma tertinggi di Indonesia, etika dijadikan suatu landasan dalam melakukan sesuatu, aksi para ASN yang memamerkan harta mengumbar perilaku hedonisme, dan tidak pantas untuk di contoh, sebagai pelayan publik para ASN perlu memperhatikan apa saja etika etika yang digunakan atau dipakai dalam administrasi dan dalam melayani masyrakat.

Menurut salah satu anggota komisi aparatur sipil negara (KASN) arie Budiman menyampaikan bahwa tugas ASN sama dengan tugas polisi, dokter, dan sebagainya, yang memiliki kode etik yang mengatur tentang sikap dan perilaku.

Terdapat 5 aspek etika yang harus dipahami oleh seorang ASN: yang pertama adalah etika dalam berbangsa dan bernegara, yang kedua etika terhadap pemerintah, yang ketiga, etika dalam kehidupan bermasyarakat, dan etika terhadap sesame profesi serta etika dengan diri sendiri.

Di dalam undang undang no 5 tahun 2014, yang mengatur tentang aparatur sipil negara bahwasanya KASN mempunyai kewenangan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sebagai seorang ASN.

Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, maka pemerintah harus mengusut dan memberikan sanksi yang tegas kepada pegawai negeri, yaitu dengan menerapkan etika administrasi publik yang sehat dan konsisten, agar hal yang sama tidak terjadi lagi di pemerintahan.

Diharapkan dengan terwujudnya etika administrasi publik yang baik serta memiliki budaya organisasi dan tata kelola yang baik juga akan menumbuhkan tata kelola pemerintahan yang baik. Efisiensi, memisahkan pribadi dari properti kantor, impersonalitas, sistem keuangan, tanggung jawab, akuntabilitas, dan daya tanggap adalah prinsip inti dari etika administrasi publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun