Sedangkan, mal administrasi atau penyalahgunaan wewenang yang sering dilakukan oleh seorang pegawai negara dalam menjalankan tugasnya. Mal administrasi seakan-akan sudah tidak asing dikalangan pemerintah seperti ketidakjujuran, perilaku yang buruk, konflik kepentingan, melanggar peraturan perundang-undangan dan banyak lagi lainnya.
Kasus diatas secara tidak langsung menunjukkan juga bahwa apa yang disampaikan oleh pemerintah kepada rakyat belum tentu dilakukan oleh pemerintah itu sendiri. Padahal yang kita ketahui bahwa pajak merupakan kewajiban seluruh masyarakat sebagai warga negara, dan tanpa terkecuali.
Dampak yang ditimbulkan Ketika kita tidak membayar pajak ialah seperti, subsidi pemerintah yang berkurang, kerugian pada negara, dan hutang negara akan semakin bertambah akibat tidak membayar pajak.
Pajak sangat penting guna pembangunan di suatu negara, kewajiban membayar pajak diatur dalam undang undang nomor 6 tahun 1993 mengenai ketentuan dan tata cara perpajakan. Dan dilandasi oeh falsafah Pancasila yang menjunjung tinggi hak warga negaranya. Maka dari itu, kita sebagai warga negara harus taat dalam mebayar pajak sesuai dengan ketentuan dan undang undang yang berlaku. Agar perekonomian dan pembangunan di Indonesia semakin maju.
Setelah terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak ditjen pajak, sebuah akun media sosial juga menguak sebuah fakta tentang gaya serta kekayaan ASN-ASN di Indonesia, semestinya para ASN hidup dengan sewajarnya saja, dan tidak memamerkan harta sesuai dengan etika dan etis yang berlaku di Indonesia.
Gaya ASN yang kerap memamerkan harta di akun sosial media milik mereka merupakan sebuah pelanggaran etika sebagi norma tertinggi di Indonesia, etika dijadikan suatu landasan dalam melakukan sesuatu, aksi para ASN yang memamerkan harta mengumbar perilaku hedonisme, dan tidak pantas untuk di contoh, sebagai pelayan publik para ASN perlu memperhatikan apa saja etika etika yang digunakan atau dipakai dalam administrasi dan dalam melayani masyrakat.
Menurut salah satu anggota komisi aparatur sipil negara (KASN) arie Budiman menyampaikan bahwa tugas ASN sama dengan tugas polisi, dokter, dan sebagainya, yang memiliki kode etik yang mengatur tentang sikap dan perilaku.
Terdapat 5 aspek etika yang harus dipahami oleh seorang ASN: yang pertama adalah etika dalam berbangsa dan bernegara, yang kedua etika terhadap pemerintah, yang ketiga, etika dalam kehidupan bermasyarakat, dan etika terhadap sesame profesi serta etika dengan diri sendiri.
Di dalam undang undang no 5 tahun 2014, yang mengatur tentang aparatur sipil negara bahwasanya KASN mempunyai kewenangan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sebagai seorang ASN.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, maka pemerintah harus mengusut dan memberikan sanksi yang tegas kepada pegawai negeri, yaitu dengan menerapkan etika administrasi publik yang sehat dan konsisten, agar hal yang sama tidak terjadi lagi di pemerintahan.
Diharapkan dengan terwujudnya etika administrasi publik yang baik serta memiliki budaya organisasi dan tata kelola yang baik juga akan menumbuhkan tata kelola pemerintahan yang baik. Efisiensi, memisahkan pribadi dari properti kantor, impersonalitas, sistem keuangan, tanggung jawab, akuntabilitas, dan daya tanggap adalah prinsip inti dari etika administrasi publik.