Judul Skripsi      : HADHANAH AKIBAT PERCERAIAN DALAM HUKUM                 KELUARGA  DI INDONESIA DAN MAROKO
Nama Peneliti     : MUTIA WARDAH
Universitas             : UIN SYARIF HIDAYATULLAH
Fakultas         : FAKULTAS SYARIAH
Tahun           : OKTOBER 2018
Pendahuluan
         sebagai akibat dari perceraian seringkali hadhanah menjadi hal yang sering di perselisihkan antara suami dan istri. Hal ini menyebabkan hak anak menjadi terabaikan juga dan penguasaan yang tidak jelas dengan berbagai alasan. Padahal tentang hak-hak anak telah diatur dalam UUD 1945 pada amandemen ke-5 sebagai landasan konstitusional yang mengatur tentang hak asasi manusia yang di dalamnya juga termasuk tentang perlindungan terhadap perempuan dan juga anak. Maka seharusnya pengabaian terhadap hak anak dan penguasaanya tidak seharusnya terjadi.
         Dalam perceraian masalah hadhanah juga sudah diatur dalam KHI yaitu dalam intrusi presiden  No.1 Tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam pasal 105, bahwa dalam hal ini perceraian pemeliharaan anak yang belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak asuh ibunya, jika sudah mumayiz maka diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang haak pemeliharaanya dan biaya pemeliharaan ditanggung ayahnya. Kita bisa simpulkan bahwa terdapat pembagian yang memang sudah jelas kepada siapa anak harus di asuh dan dipelihara, tergantung dari apakah si anak sudah mumayiz atau belum.
         Di Indonesia memang sudah mengatur jelas tentang hadhanah, namun ternyata ada juga negara yang memang menerapkan sistem hadhanah ini yaitu Maroko. Salah satu negara yang melakukan pembaharuan hukum keluarga adalah Maroko. Dalam Undang-undang Hukum keluarga di Maroko pasal 164-165 Moundawana 2004 dalam hal hadhanah dijelaskan bahwa hadhanah adalah kewajiban orang tua selama pernikahanya berlangsung dan diantara orang yang berhak mendapatkan hak asuh tidak memenuhi syarat, maka pengadilan dapat memberi hak asuh kepada anggota keluarga yang lain atau instituisi yang dirujuk.
         Intisarinya adalah hadhanah adalah kewajiban bagi orang tua jika masih dalam status pernikahan, namun jika sudah bercerai dan orang yang mempunyai hak asuh tidak memenuhi syarat maka bisa diberikan kepada anggota keluarga yang lain atau institusi yang dirujuk.
Alasan mengambil skripsi iniÂ
         Saya mengambil skripsi ini karena memang tertarik dengan judul yang peneliti buat, dan bukan hanya hal itu permasalahan tentang hadhanah masih kerap kali muncul di kalangan masyarakan, walaupun memang sudah ada aturan yang jelas. Di Indonesia ini banyak sekali kasus penelantaran anak-anak yang masih dibawah umur karna korban dari orang tua yang brcerai dan tidak lagi memberikan pengasuhan kepada anak-anaknya, anak menjadi korban utama dari perceraian orang tua yang tidak bertanggung jawab. Bagaimana nasib bangsa Indonesia ini dengan banyak nyan kasus penelantaran anak, nantinya anak muda yang harusnya mendapatkan pendidikan agar bisa membawa perubahan tapi malah sebaliknya.
         Selain itu juga tentang hadhanah ini bukan hanya diatur dalam undang-undang di Indonesia tetapi juga undang-undang di Maroko. Berarti ini sangat jelas bahwa hak-hak anak dilindungi oleh negara, anak harus mendapatkan pendidikan yang layak dan kehidupan yang sepantasnya, mungkin ini salah satu tujuan negara membuat undang-undang tersebut. Dengan demikian kita, dapat disimpulkan bahwa ketika dalam pernikahan terjadi konflik sampai berujun cerai, jangan pernah melupakan kewajibanya sebagai orang tua dengan tetap memberikan pengasuhan terhadap anaknya, karena memang masalah ini sudah diatur dalam undang-undang juga.
PembahasanÂ
         Dalam penelitian yang dilakukan oleh Mutia Wardah ini disebutkan bahwa secara signifikan terdapat 5 hal yang diatur dalam hadhanah akibat perceraian yaitu kewajiban pengasuhan anak, orang-orang yang diberi hak asuh, batas usia anak, upah pengasuh, dan biaya akomodasi anak. Ketentuan-ketentuan tentang hadhanah pada dasarnya bermuara kepada kepentingan anak. Jadi selama kepentingan anak tidak terbentur maka tidak akan terjadi masalah.
         Selain itu bukan hanya di indonesia tentang hadhanah diatur namun juga di negara Maroko, maka dari itu ada persamaan dan juga perbedaan yang mungkin memang ada dalam aturanya. Untuk persamaan hadhanah di indonesia dan maroko adalah karena KHI bercermin kepada Moundawwana dan hukum islam sama-sama menjadi sumber hukum positif di Indonesia dan Maroko. Perbedaanya yaitu kalau di Maroko mengikuti mazhab Maliki kalau di Indonesia yaitu mazhab Syafi'i.
         Persamaan hadhanah akibat perceraian anatara Indonesia dan Maroko yaitu dilihat pada kewajiban nya yaitu sama sama berkewajiban pengasuhan anak, upah pengasuh, dan biaya akomodasi anak. Untuk perbedaanya yaitu kalau peraturan di Maroko lebih terperinci, sedangkan di Indonesia peraturan tentang hadhanah belum seprogresif itu.
Renaca tema skripsi yang akan saya ambilÂ
         Saya sebenarnya belum memiliki pandangan mau mengambil tema apa tetapi saya tertarik dengan tema yang bersangkutan dengan kawin kontrak atau nikah mut'ah yang memang masih ada beberapa daerah yang masih melakukan hal tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H