Mohon tunggu...
alyamustika Arafah
alyamustika Arafah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum keluarga islam

saya suka mencoba hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi (Hadhanah akibat Perceraian dalam Hukum Keluarga di Indonesia dan Maroko)

3 Juni 2023   12:13 Diperbarui: 3 Juni 2023   12:52 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul Skripsi          : HADHANAH AKIBAT PERCERAIAN DALAM HUKUM                                 KELUARGA  DI INDONESIA DAN MAROKO

Nama Peneliti        : MUTIA WARDAH

Universitas                         : UIN SYARIF HIDAYATULLAH

Fakultas                 : FAKULTAS SYARIAH

Tahun                    : OKTOBER 2018

Pendahuluan

                  sebagai akibat dari perceraian seringkali hadhanah menjadi hal yang sering di perselisihkan antara suami dan istri. Hal ini menyebabkan hak anak menjadi terabaikan juga dan penguasaan yang tidak jelas dengan berbagai alasan. Padahal tentang hak-hak anak telah diatur dalam UUD 1945 pada amandemen ke-5 sebagai landasan konstitusional yang mengatur tentang hak asasi manusia yang di dalamnya juga termasuk tentang perlindungan terhadap perempuan dan juga anak. Maka seharusnya pengabaian terhadap hak anak dan penguasaanya tidak seharusnya terjadi.

                  Dalam perceraian masalah hadhanah juga sudah diatur dalam KHI yaitu dalam intrusi presiden  No.1 Tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam pasal 105, bahwa dalam hal ini perceraian pemeliharaan anak yang belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak asuh ibunya, jika sudah mumayiz maka diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang haak pemeliharaanya dan biaya pemeliharaan ditanggung ayahnya. Kita bisa simpulkan bahwa terdapat pembagian yang memang sudah jelas kepada siapa anak harus di asuh dan dipelihara, tergantung dari apakah si anak sudah mumayiz atau belum.

                  Di Indonesia memang sudah mengatur jelas tentang hadhanah, namun ternyata ada juga negara yang memang menerapkan sistem hadhanah ini yaitu Maroko. Salah satu negara yang melakukan pembaharuan hukum keluarga adalah Maroko. Dalam Undang-undang Hukum keluarga di Maroko pasal 164-165 Moundawana 2004 dalam hal hadhanah dijelaskan bahwa hadhanah adalah kewajiban orang tua selama pernikahanya berlangsung dan diantara orang yang berhak mendapatkan hak asuh tidak memenuhi syarat, maka pengadilan dapat memberi hak asuh kepada anggota keluarga yang lain atau instituisi yang dirujuk.

                  Intisarinya adalah hadhanah adalah kewajiban bagi orang tua jika masih dalam status pernikahan, namun jika sudah bercerai dan orang yang mempunyai hak asuh tidak memenuhi syarat maka bisa diberikan kepada anggota keluarga yang lain atau institusi yang dirujuk.

Alasan mengambil skripsi ini 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun