Mohon tunggu...
Alya Lathifa
Alya Lathifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Harta Warisan dalam Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

7 Maret 2023   19:54 Diperbarui: 8 Maret 2023   09:42 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aparat masyarakat memberikan pedoman dan patokan  demi terselenggaranya pembagian harta warisan yang adil. Sengketa yang terjadi dalam masyarakat tidak selamanya dapat berakhir di pengadilan dan untuk menyelesaikan sengketa dalam masyarakat kepala desa bukan menjadi persoalan yang sederhana melaikan sudah menjadi tugas dan kewajiban dan wewenang yang melekat pada dirinya  dan kepala pemerintah desa.

Ketika terjadi sengketa di dalam keluarga perlu adanya musyawarah mufakat  yang dilakukan oleh keluarga internal terlebih dadahu agar konflik tidak menimbulkan perpecahan silaturahmi dalam keluarga. Setelah dilakukan musyawarah kemudian harta waris dibagi sesuai ketentuan yang telah di atur. Pembagian warisan dalam bentuk damai merupakan bentuk

pembagian secara damai diantara ahli waris yang mengedapankan prinsip musyawarah dan kerelaan berdasarkan kesepakatan. Solusi konflik melalui musyawarah keluarga cenderung menyisakan konflik laten (tersembunyi).

Putusan yang diberikan tidak bersifat mengikat karena tidak adanya sanksi terhadap pelanggaran terhadap hasil putusan yang diberikan. Selain

itu, masyarakat enggan menaikkan kasus ini ke pengadilan negeri karena biaya yang tinggi. Ada yang berpendapat bahwa pembagian warisan dengan cara berdamai sebagai bentuk sikap mendua. Di satu sisi mereka menginginkan ketentuan syara'sebagai acuan dalam pembagian warisan dilaksanakan tetapi di sisi lain kenyataannya mereka membagi warisan dengan cara berdamai bahkan kadang dengan memberikan hibah terlebih dahulu.

Nama anggota dari Hukum Keluarga Islam 4E:

Nurul Pujiastuti 212121132

Hamid Muhammad Nur Pua Nabu 212121149

Alya lathifa Rahmawati 212121150

Latifah Kurniawati 212121163

Resti Liyawati 212121164

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun