Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Halo semuanya, perkenalkan saya Alya Dhaya Rizky. Saya akan membagikan general review materi Sosiologi Hukum yang telah saya pelajari.
Sebagai mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, dalam bidang ekonominya saya bercita-cita menjadi dewan pengawas syariah yang mampu menerapkan hukum ekonomi secara relevan dengan kebutuhan masyarakat. Saya percaya hukum berperan penting dalam menciptakan keadilan sosial, terutama dalam konteks ekonomi berbasis syariah.
Review ini bertujuan memberikan gambaran umum konsep-konsep penting Sosiologi Hukum, dari hubungan hukum dengan masyarakat hingga pemikiran tokoh-tokoh besar. Semoga bermanfaat dan inspiratif. Selamat menyimak!
1. Objek Kajian dan Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial di masyarakat. Objeknya mencakup hubungan antara hukum dengan interaksi sosial, kelompok sosial, kebudayaan, lembaga sosial, stratifikasi sosial, kekuasaan, perubahan sosial, dan masalah sosial. Soerjono Soekanto mengelompokkan hukum sebagai alat perubahan masyarakat, dan ruang lingkupnya meliputi pola perilaku masyarakat serta interaksi antara hukum dan budaya.Â
2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat. Karakteristik hukum Islam, Penerapan hukum berisfat universal, Menetapkan hukum bersifat realitas, Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasan pertimbangan, Berdasarkan Teori Max Weber . Hukum merupakan refleksi dari solidaritas yang ada dalam masyarakat. Teori Email Durkheim Teori Arnold M Rose.
3. Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris dalam Hukum
Pendekatan yuridis normatif fokus pada analisis kaidah, norma, atau aturan hukum yang berlaku secara teoretis dan tertulis (law in books). Penelitian ini mengandalkan kajian pustaka untuk menelaah dokumen hukum seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen resmi lainnya. Sebaliknya, pendekatan yuridis empiris mempelajari penerapan hukum di masyarakat (law in action), dengan meneliti bagaimana hukum beroperasi secara nyata, termasuk perilaku masyarakat dalam mematuhi atau melanggar hukum.Â
4. Pemikiran Hukum Positivism
Mazhab positivisme hukum yang dipelopori Hans Kelsen dan John Austin mengedepankan pemisahan antara hukum dan moral. Kelsen melalui teori Reine Rechtslehre (Hukum Murni) berpendapat bahwa hukum harus dipahami sebagai sistem yang logis dan terstruktur tanpa mempertimbangkan aspek moral. Sementara itu, Austin mendefinisikan hukum sebagai perintah dari penguasa yang didukung ancaman sanksi. Â
5. Pemikiran Sociological Jurisprudence
Aliran ini, yang dipelopori Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound, memandang bahwa hukum yang baik adalah hukum yang hidup di masyarakat (living law). Ehrlich menekankan bahwa kebiasaan sosial adalah sumber utama hukum, sedangkan Roscoe Pound mengembangkan konsep hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Â
6. Pemikiran Living Law dan Utilitarianisme
Konsep living law berpendapat bahwa hukum yang sesungguhnya adalah hukum yang hidup dalam praktik masyarakat, bukan hanya hukum yang tertulis. Di Indonesia, living law diakui dalam pengakuan terhadap hukum adat dan tradisi lokal. Contohnya adalah pengakuan hak ulayat masyarakat adat. Â Pemikiran Utilitarianisme dalam Hukum, Jeremy Bentham dan John Stuart Mill mengembangkan aliran utilitarianisme yang berfokus pada prinsip "kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak." Hukum harus mencerminkan nilai kegunaan bagi masyarakat. Â
7. Ibnu Khaldun dan Emile Durkheim
Ibnu Khaldun, seorang pemikir abad ke-14, membagi perkembangan masyarakat ke dalam empat fase: kebangkitan, kegemilangan, kemerosotan, dan keruntuhan. Ia mengaitkan dinamika ini dengan kekuatan solidaritas kelompok (ashabiyah). Dalam hukum, pandangan ini relevan untuk memahami siklus kekuatan politik yang memengaruhi penerapan hukum. Â