Mohon tunggu...
Alya Dhaya
Alya Dhaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Sedang menempuh pendidikan di UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum dalam Perkembangannya di Indonesia

6 November 2024   00:45 Diperbarui: 6 November 2024   00:45 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adinda Mar'atus Solikhah (222111125)

Andhin Ravika Damayanti (222111143)

Alya Dhaya Rizky (222111147)

Tyas Latufa Sari (232111129)

Fania Khalida Khansa (232111125)

1. Pengertian Efektivitas Hukum

   - Efektivitas hukum adalah seberapa berhasil suatu aturan hukum diterapkan dan ditaati oleh masyarakat. Hukum dikatakan efektif jika masyarakat mematuhi aturan bukan hanya karena takut hukuman, tetapi juga karena mereka memahami dan menerima aturan tersebut sebagai sesuatu yang penting. Misalnya, ada aturan untuk membuang sampah pada tempatnya. Kalau aturan ini efektif, masyarakat akan terbiasa buang sampah pada tempatnya tanpa harus selalu diingatkan atau ditegur, karena mereka memahami manfaatnya untuk kebersihan lingkungan.

2. Pengertian Efektivitas Hukum Menurut Para Ahli

   - Hans Kelsen: Hans Kelsen, seorang ahli hukum terkenal asal Austria, mendefinisikan efektivitas hukum dalam konteks teori hukum murninya. Menurut Kelsen, efektivitas hukum bukanlah tentang sejauh mana norma hukum itu sesuai dengan moral atau keinginan masyarakat, melainkan tentang sejauh mana norma tersebut diterima dan dipatuhi oleh para subjek hukum, serta dapat diterapkan oleh otoritas yang berwenang.

Hukum akan dianggap efektif jika adanya kekuatan untuk memaksa kepatuhan terhadap norma-norma yang ada dalam tatanan hukum yang berlaku, dan hukum dapat berfungsi sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan, yakni menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

   - Max Weber: Weber menyatakan bahwa hukum akan efektif jika masyarakat menganggap aturan tersebut sah dan memiliki kewenangan yang diakui. Efektivitas hukum sangat terkait dengan konsep legitimasi. Weber percaya bahwa hukum akan efektif jika masyarakat memandang hukum tersebut sebagai sesuatu yang sah dan layak untuk dipatuhi. Artinya, agar hukum bisa benar-benar ditaati dan memiliki kekuatan untuk mengatur masyarakat, hukum tersebut harus memiliki dasar yang dianggap sah oleh masyarakat.

   - Emiel Durkheim: Menurut Emile Durkheim, efektivitas hukum terkait dengan kemampuan hukum dalam mempertahankan solidaritas sosial dalam masyarakat. Durkheim melihat hukum sebagai cerminan dari tipe solidaritas yang ada dalam suatu masyarakat—solidaritas mekanis atau solidaritas organis. Hukum tercapai bila hukum tersebut sesuai dengan tipe solidaritas yang berlaku dalam masyarakat. Jika hukum mampu menjaga keseimbangan dan keteraturan sosial sesuai dengan tipe solidaritas masyarakat, maka hukum tersebut efektif.

   - H.L.A. Hart: Menurut H.L.A. Hart, efektivitas hukum tercapai jika masyarakat patuh pada aturan primer dan aparat menjalankan aturan sekunder dengan konsisten. Aturan primer adalah aturan yang langsung mengatur perilaku, seperti larangan mencuri atau aturan lalu lintas. Hukum dianggap efektif jika sebagian besar masyarakat menaati aturan-aturan ini. Sementara itu, aturan sekunder mengatur cara membuat, mengubah, dan menegakkan aturan primer. Kepatuhan aparat dan lembaga terhadap aturan sekunder penting untuk menjaga legitimasi dan konsistensi penegakan hukum. Jadi, efektivitas hukum bergantung pada kepatuhan masyarakat terhadap aturan primer serta pelaksanaan aturan sekunder oleh aparat.

   - Ibnu Khaldun: Ibnu Khaldun mengemukakan bahwa hukum akan efektif apabila didukung oleh kekuasaan yang adil dan stabil. Dalam bukunya Muqaddimah, ia menyatakan bahwa hukum harus diterapkan secara konsisten dan adil oleh penguasa yang memiliki kekuatan untuk menegakkan aturan-aturan tersebut. Sebaliknya, hukum yang tidak ditegakkan dengan tegas atau tidak diterima oleh masyarakat cenderung menjadi tidak efektif. Efektivitas hukum menurut Ibnu Khaldun bergantung pada tiga faktor utama: kekuasaan yang adil, penegakan hukum yang konsisten, dan kesesuaian hukum dengan nilai-nilai sosial masyarakat.

3. Contoh Efektivitas Hukum dalam Masyarakat 

   - Contoh Penerapan: Salah satu contoh nyata dari efektivitas hukum adalah aturan pemakaian helm bagi pengendara motor. Di kota-kota besar, aturan ini sangat dipatuhi oleh masyarakat. Orang-orang mengenakan helm bukan hanya karena takut ditilang, tetapi karena mereka sadar helm melindungi mereka jika terjadi kecelakaan.

4. Hubungan Antara Efektivitas Hukum dan Control Social Hukum

Kontrol sosial hukum memastikan bahwa hukum ditegakkan secara konsisten dan pelanggaran diberi sanksi, sehingga menciptakan rasa kepatuhan di masyarakat. Dengan adanya kontrol ini, hukum menjadi lebih efektif karena masyarakat merasa diawasi dan memahami ada konsekuensi jika melanggar. Sebaliknya, hukum yang efektif akan mempermudah kontrol sosial karena masyarakat cenderung patuh tanpa perlu pengawasan berlebihan.

5. Pendapat tentang Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia: Kelebihan dan Kekurangan 

   - Kelebihan: Menurut kelompok kami penegakan hukum di Indonesia memiliki sejumlah kelebihan, seperti adanya undang-undang yang sudah mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, dan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya hukum. Aparat penegak hukum seperti polisi dan pengadilan juga ada untuk menjaga ketertiban.

   - Kekurangan: Namun, penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi beberapa masalah, seperti adanya kasus korupsi dan perlakuan hukum yang tidak merata. Menurut kelompok kami, ada kasus yang lebih mudah diselesaikan jika melibatkan pihak yang berpengaruh, sementara masyarakat biasa mungkin kesulitan mendapatkan keadilan yang sama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun