Mohon tunggu...
Alya Dhaya
Alya Dhaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Sedang menempuh pendidikan di UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penipuan dalam Jual Beli Online, Tantangan Hukum Ekonomi Syariah pada Metode Cash on Delivery (COD)

30 September 2024   22:43 Diperbarui: 1 Oktober 2024   09:06 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Aliran ini akan menilai apakah transaksi yang terjadi sudah sesuai dengan hukum yang berlaku secara formal, misalnya apakah penjual memenuhi kewajibannya untuk memberikan informasi yang akurat tentang barang, dan apakah pembeli mendapatkan hak mereka sesuai aturan hukum yang berlaku.
   
   - Pandangan Sociological Jurisprudence: Aliran ini lebih fokus pada dampak sosial dari penerapan hukum. Dalam konteks jual beli online dengan metode COD, sociological jurisprudence akan memandang bagaimana praktik ini memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap transaksi online. 

Aliran ini akan melihat apakah hukum yang ada memberikan perlindungan yang cukup bagi konsumen, serta bagaimana ketidakadilan dalam transaksi COD mempengaruhi hubungan antara penjual dan pembeli di masyarakat. Sociological jurisprudence akan menilai pentingnya hukum yang tidak hanya melindungi secara formal, tetapi juga memberikan keadilan substantif bagi semua pihak yang terlibat.

Nama: Alya Dhaya Rizky

NIM: 222111147

Kelas: HES 5D

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun