Aliran ini akan menilai apakah transaksi yang terjadi sudah sesuai dengan hukum yang berlaku secara formal, misalnya apakah penjual memenuhi kewajibannya untuk memberikan informasi yang akurat tentang barang, dan apakah pembeli mendapatkan hak mereka sesuai aturan hukum yang berlaku.
 Â
  - Pandangan Sociological Jurisprudence: Aliran ini lebih fokus pada dampak sosial dari penerapan hukum. Dalam konteks jual beli online dengan metode COD, sociological jurisprudence akan memandang bagaimana praktik ini memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap transaksi online.Â
Aliran ini akan melihat apakah hukum yang ada memberikan perlindungan yang cukup bagi konsumen, serta bagaimana ketidakadilan dalam transaksi COD mempengaruhi hubungan antara penjual dan pembeli di masyarakat. Sociological jurisprudence akan menilai pentingnya hukum yang tidak hanya melindungi secara formal, tetapi juga memberikan keadilan substantif bagi semua pihak yang terlibat.
Nama: Alya Dhaya Rizky
NIM: 222111147
Kelas: HES 5D
Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H