agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".Â
Berlandaskan pasal 29 juncto pasal 45 ayat (3) "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Dilansir dari website kominfo.go.id, enam langkah yang perlu diperhatikan dan diterapkan masyarakat agar terhindar dari informasi yang mengandung hoax. Pertama, berhati-hati andaikata menjumpai headline berita yang provokatif. Kedua, jika mendapatkan berita melalui website maka pembaca perlu memeriksa alamat situs atau URL apakah situs tersebut telah terverifikasi sebagai lembaga pers resmi.Â
Jika situs tersebut menggunakan frasa blog, maka kebenaran informasi yang ada di website tersebut perlu diragukan kebenarannya. Ketiga, periksa sumber berita tersebut apakah kabar tersebut diterbitkan oleh institusi resmi seperti KPK atau Polri.Â
Sepatutnya tidak langsung percaya jika berita tersebut dikeluarkan oleh organisasi masyarakat, tokoh politik, atau pengamat. Keempat, jika ada foto di dalam berita yang digunakan untuk memprovokasi pembaca, maka pembaca perlu memeriksa keaslian foto tersebut dengan melaksanakan drag and drop di kolom pencarian google, maka google akan menampilkan foto serupa yang bisa dijadikan perbandingan.Â
Kelima, bergabung dengan grup anti hoax, seperti Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, dan lain-lain. Grup tersebut berfungsi agar netizen dapat menanyakan suatu informasi benar atau tidak dan melihat klarifikasi yang dibagikan orang lain.Â
Keenam, andaikata menjumpai berita hoax di sosial media bagaikan di Facebook, Twitter, Instagram, dan sosial media lainnya bisa menggunakan fitur report dan disesuaikan dengan kategori apakah hoax tersebut termasuk hate speech/harrashment/threatening atau yang lainnya. Kominfo juga menyediakan wadah jika pengguna internet menemukan berita negatif atau hoax, netizen dapat mengirimkan e-mail ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
ReferensiÂ
Herawati, D. M. (2016). Penyebaran Hoax dan Hate Speech sebagai Representasi Kebebasan Berpendapat. Promedia, 2(2), 138--155. http://halmaheraselatankab.go.id/pdf/pogja.pdf
Masyarakat Telematika Indonesia. (2019). Hasil Survey Wabah Hoax Nasional 2019. Website Masyarakat Telematika Indonesia, 35. https://mastel.id/hasil-survey-wabah-hoax-
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mensesneg, September, 1--2. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37589/uu-no-11-tahun-2008