Alya Azzahraa Jashilka Zahlianti
Program Studi Ilmu Administrasi Publik
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Pemekaran wilayah di Papua telah menjadi subjek perdebatan yang panjang dan kompleks. Sementara beberapa pihak berpendapat bahwa pemekaran wilayah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan memperkuat daya saing daerah, lainnya menunjukkan bahwa pemekaran wilayah dapat memperparah ketimpangan sosial dan ekonomi yang telah terjadi di Papua.
Pemekaran wilayah di Papua telah dilakukan beberapa kali sejak tahun 2002, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Namun, analisis dampak pemekaran wilayah terhadap pendapatan per kapita di Papua menunjukkan bahwa pemekaran wilayah tidak secara efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, keadaan kemiskinan dan keterbatasan infrastruktur terus meningkat, yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.
Pemekaran wilayah di Papua juga dapat menimbulkan ancaman baru, seperti memperparah ketimpangan sosial dan ekonomi, memperluas kantong-kantong kemiskinan yang baru, dan memperburuk status orang asli Papua yang terdesak ke pinggir kota atau kembali ke habitat di hutan karena tidak mampu bersaing dengan pendatang yang memiliki modal kuat, pandai berdagang, dan berbisnis. Polarisasi semacam ini menimbulkan dikotomi kehidupan sosial yang tidak jarang dapat berbenturan satu sama lainnya.
Pemekaran wilayah di Papua berarti proses pembentukan wilayah baru di Provinsi Papua, Indonesia, yang terdiri dari beberapa kabupaten dan distrik. Pemekaran ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua. Tujuan pemekaran wilayah adalah untuk memperkuat daya saing daerah, memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan, yang disebut sebagai "good governance". Pemekaran wilayah di Papua dilakukan melalui proses undang-undang yang disahkan oleh DPR dan diterapkan oleh Menteri Dalam Negeri, serta diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pemekaran wilayah di Papua telah menghasilkan empat provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, yang meningkatkan jumlah provinsi di Indonesia menjadi 38.
Pemekaran wilayah di Papua dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam aspek pelayanan. Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjelaskan bahwa pemekaran wilayah Papua bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat, dengan membagi wilayah menjadi lebih kecil untuk meningkatkan koordinasi dan pelayanan yang lebih efektif. Dengan demikian, masyarakat Papua yang akan mendapatkan manfaat dari pemekaran wilayah adalah mereka yang akan memiliki akses lebih mudah dan lebih dekat ke pelayanan yang lebih prima, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemekaran wilayah di Papua meliputi:
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemekaran wilayah di Papua meliputi:
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI: Mereka mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan
- Kementerian Dalam Negeri: Mereka sepakat dengan pemekaran wilayah Papua dan melakukan revisi terbatas UU Otsus Papua.
- Pemerintah Pusat: Mereka berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk mengupayakan pemekaran wilayah, dimulai dengan pemekaran desa, kecamatan, dan kabupaten.
- Pemerintah Provinsi Papua: Mereka berpartisipasi dalam proses koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk mengupayakan pemekaran wilayah.
- Pemerintah Kabupaten Jayawijaya: Mereka sebagai kabupaten induk tetap beribu kota di Wamena di Lembah Balim dan berpartisipasi dalam proses pemekaran wilayah.
- Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin: Ia menekankan bahwa pemekaran wilayah Papua dimaksudkan untuk meningkatkan percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat.
Proses pemekaran wilayah di Papua dimulai dengan pembentukan tiga kabupaten baru, yakni Kabupaten Tolikara, Kabupaten Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Yahukimo, melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002. Pemekaran kabupaten ini dilakukan mulai tahun 2002. Selain itu, pemekaran wilayah di Papua juga dilakukan pada tahun 2008 dengan membentuk kabupaten baru lainnya.