Pernikahan wanita hamil akibat zina dipengaruhi oleh beberapa faktor yang sangat kompleks diantaranya kondisi ekonomi, latar belakang pendidikan, interaksi sosial, dan pemahaman nilai terhadap norma-norma agama.Akibat dari ketidakmampuan ini banyak remaja berani melakukan hubungan badan sebelum menikah.Â
Hamil di luar nikah termasuk kategori zina dalam Islam merupakan sesuatu hal yang sangat tabu di Indonesia. Ketika hamil di luar nikah telah terjadi, maka akan muncul masalah yaitu aib bagi keluarga. Fenomena yang terjadi ketika seseorang hamil di luar nikah, orang tersebut akan dikucilkan dan menjadi bahan pergunjian di masyarakat karena telah melanggar norma sosial yang berlaku.Â
Maka untuk menutupi aib keluarga, pasangan tersebut diharuskan untuk segera menikah untuk melindungi keluarga dari aib yang lebih besar.
Fonomena seperti diatas tentunya sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian yang serius bukan hanya dari pemerintah tapi juga masyarakat secara umum.Kebebasan media dalam mengekspos tayangan-tayangan khusus dewasa ikut berperan serta menjadi pemicu maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja.
Pergaulan bebas menjadi penyebab bagi tingginya angka kehamilan remaja. Hamil diluar nikah tidak lain karena faktor berpacaran, serta peran orang tua lepas pengawasan sehingga anaknya terjerumus dalam pergaulan bebas dari berpacaran.Â
Perlu diketahui bahwa menikah atau menjalankan ijab kabul dalam keadaan hamil adalah sah pernikahannya. Dalam hal ini KUA (Kantor Urusan Agama) berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam atau disebut juga Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 1991.
Mengenai menikah dalam kondisi hamil ini dijelaskan dalam bab VIII tentang kawin hamil ini Pasal 53 dan 54. Adapun isi dari Pasal tersebut adalah pada Pasal 53 ayat 1 menjelaskan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Pada ayat 2 yaitu perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Pada ayat 3 yaitu dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak dikandung lahir
1. Pernikahan wanita hamil terjadi dalam masyarakat karena berbagai alasan, termasuk tekanan sosial atau budaya untuk menikah setelah kehamilan, pada masa sekarang sangat rawan sekali bagi remaja, dalam memilih pergaulan dan terjerumus kepada pergaulan bebas seperti seks bebas dan yang lainnya, yang dimana dapat merusak masa depan remaja tersebut.Â
Dan juga upaya untuk menjaga reputasi atau kehormatan keluarga, yang di akibatkan hamil di luar nikah, karena banyak di masyarakat kejadian tersebut dipandang negatif karena dianggap tidak bisa menjaga kesuciannya. Atau karena keinginan untuk memberikan dukungan finansial dan sosial kepada anak yang akan dilahirkan. Dan juga karena keinginan untuk memberikan keabsahan hukum kepada anak yang akan lahir.
2. Faktor faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan wanita hamil meliputi kehidupan seksual yang tidak terencana,kurang nya akses terhadap pendidikan seksual dan kontrasepsi,tekanan sosial dan budaya,kurangnya akses terhadap layanan kesehatan reproduksi ,dan kurangnya kesadaran tentang hak hak perempuan.
3. Sesuai dengan pendapat ulama' syafi'iyah wanita hamil hukumnya sah di nikahi baik dengan pria yang menghamilinya atau pun tidak.