Mohon tunggu...
Alya Ardelia
Alya Ardelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Budi Luhur Semester 3

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ribut - Ribut Perkara Merekam Di Bioskop Berujung Adu Mulut Hingga Diludahi

5 Januari 2025   00:49 Diperbarui: 5 Januari 2025   11:14 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Joko Anwar ngasih pasal yang sebetulnya bisa menjerat siapa saja yang merekam film di bioskop sebagai berikut. Merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum ya, teman-teman. Ada UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) dan UU ITE Pasal 32 ayat (1). Joko Anwar juga mengatakan "Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Mas-masnya kalau baca ini, DM aku yah. Kalau bersedia, aku undang gala premiere filmku tahun depan, Pengepungan di Bukit Duri. We'll be honored".

 

Pelanggaran UU ITE merupakan salah satu pelanggaran yang cukup serius namun banyak orang yang masih mengabaikan bahwa jika ada beberapa hal yang dilakukannya termasuk ke dalam pelanggaran UU ITE seperti kasus diatas yang melanggar pasal 32 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik public" jika melanggar pasal 32 ayat 1 maka dapat dilihat pemidanaannya pada pasal 48 ayat 1 yang berbunyi "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana maksudnya dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)". Selain UU ITE kasus diatas juga melanggar UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) yaitu "Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya".

 

Dari berita diatas dapat kita lihat bahwa seharusnya penggunaan media elektronik di ikuti dengan aturan-aturan yang berlaku seperti UU ITE dan UU Hak cipta. Masyarakat di Indonesia harus lebih bijak lagi dalam menggunakan sosial media. Jika pergi ke suatu tempat kita harus mengetahui aturan dari tempat yang kita kunjungi dan juga dalam bersosial media kita juga harus tau apa saja hal yang pantas untuk diunggah dan hal yang tidak pantas untuk di unggah. So be smart, if you do something stupid then it's the same as showing that you are stupid.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun