Mohon tunggu...
Alya Dwi Prastika
Alya Dwi Prastika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

Seorang mahasiswi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta program studi Ilmu Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pemerintah Amerika Serikat Sebagai Bentuk Diplomasi Keamanan dalam Menanggapi Kasus Human Trafficking

25 Mei 2024   09:50 Diperbarui: 25 Mei 2024   10:26 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Keamanan merupakan isu yang kian berkembang dari waktu ke waktu. Pemerintah-pemerintah dunia berupaya untuk meningkatan keamanan nasionalnya dan berlomba-lomba untuk berkontribusi dalam keamanan internasional melalui diplomasi keamanan.

 Diplomasi keamanan dalam hubungan internasional adalah suatu strategi yang digunakan oleh pemerintah untuk meningkatkan keamanan nasional maupun internasional melalui berbagai cara dan strategi. Pemimpin dunia melakukan banyak upaya untuk tetap memperkuat keamanan, salah satunya upaya Amerika Serikat dalam bentuk perlawanan terhadap human trafficking.

 Kasus human trafficking dewasa ini tetap menjadi suatu urgensi yang marak terjadi dalam lingkup global. Kejahatan ini menjadi pelanggaran yang serius terhadap hak asasi manusia serta menjadi tantangan besar bagi pemerintah, organisasi internasional, dan masyarakat sipil di seluruh dunia. 

 Terlibatnya penggunaan kekerasan, penipuan, atau pemaksaan guna mengeksploitasi manusia dengan tujuan buruh paksa atau seks komersial menjadi masalah yang berdampingan. Terdapat faktor pemicu terjadinya eksploitasi manusia seperti kemiskinan, kurangnya pendidikan, dan kesenjangan sosial dan ekonomi. 

 Menurut Departemen Keamanan Pemerintah Amerika Serikat (Homeland Security), human trafficking kerap melibatkan kekerasan dan paksaan yang tujuannya adalah eksploitasi dengan tujuan yang satu, yakni untuk mendapatkan keuntungan ekonomi bagi pelaku.

 Secara umum, human trafficking atau perdagangan manusia sendiri didefinisikan sebagai perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang yang khususnya wanita, anak-anak dan orang yang rentan dengan ancaman, paksaan, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, hingga penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan eksploitasi. Ada berbagai macam bentuk eksploitasi yang marak terjadi seperti pekerja paksa, perbudakan, prostitusi, hingga kasus terburuk seperti penjualan organ secara illegal.

 Hingga 23 Mei 2024, belum ada data resmi yang dirilis secara global mengenai jumlah kasus perdagangan manusia di seluruh dunia untuk tahun 2023. Namun menurut data terakhir bersumber dari Laporan Tahunan Perdagangan Manusia 2022 yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada tahun 2021, terdapat 90.354 kasus perdagangan manusia yang teridentifikasi secara global. 

 Asia Selatan dan Tengah memiliki jumlah korban perdagangan manusia terbanyak yaitu 38.426 orang (42,57%), dilanjutkan dengan Eropa sebanyak 21.347 orang korban (23,64%), Amerika dan Negara-Negara Barat sebanyak 12.343 orang korban (13,67%), Afrika sebanyak 11.450 orang korban (12,68%), serta Asia Timur dan Pasifik dengan jumlah 6.788 orang korban (7,46%). 

 Sementara itu, perempuan menjadi sasaran perdagangan manusia dengan jumlah yang lebih banyak daripada laki-laki. Jumlah perempuan yang menjadi korban perdagangan manusia berkisar 56.704 orang (62,77%) disusul dengan korban anak-anak yang menjadi korban perdagangan manusia secara signifikan sebanyak 27.518 orang (30,47%).

 Selanjutnya, korban human trafficking banyak ditemukan menjadi tenaga kerja paksa yaitu sebanyak 58.287 orang (64,57%), disusul dengan eksploitasi seksual yang menjadi terbanyak kedua dengan jumlah 22.570 orang (25,01%), dengan sisanya merupakan bentuk eksploitasi yang dianggap paling parah dan tidak manusiawi seperti perbudakan dan jual-beli organ manusia.

 Banyaknya jumlah angka diatas tentu hanya mencerminkan jumlah kasus human trafficking yang teridentifikasi saja. Diperkirakan jumlah korban yang sebenarnya jauh lebih tinggi dari yang tercatat karena sifat kriminal yang tersembunyi dan belum terungkap. Melihat hal ini tentu menjadi ironi bagi masyarakat global untuk memerangi, melindungi, dan mencegah kasus perdagangan manusia.

 Amerika Serikat tercatat menjadi negara dengan jumlah kasus perdagangan manusia tertinggi di dunia. Negeri Paman Sam ini rupanya menjadi negara tujuan utama bagi pelaku kasus perdagangan manusia di dunia. 

 Korban human trafficking di Amerika Serikat datang dari berbagai negara, akan tetapi kebanyakan dari korban merupakan warga negara asli atau penduduk legal Amerika Serikat. Tujuan eksploitasi tersebut juga bervariasi mulai dari pekerja paksa, eksploitasi seksual, hingga menjadi pekerja illegal. 

 Adapun faktor yang membuat tertariknya para pelaku human trafficking membawa korbannya ke Amerika Serikat seperti permintaan tinggi akan tenaga kerja murah, budaya yang toleran terhadap eksploitasi seksual, kurangnya perlindungan bagi pekerja migran, hingga jaringan perdagangan manusia yang terorganisir. 

 Ironisnya para korban tidak mampu berbuat banyak untuk melakukan pembelaan diri. Beberapa yang berhasil kabur tidak memiliki tujuan yang jelas lantaran kebingungan dan tidak memiliki uang. 

 Banyak dari korban yang berhasil kabur berakhir menjadi imigran illegal, pengemis, hingga tinggal di pinggir jalan karena tidak memiliki dana yang cukup untuk menyewa tempat tinggal atau kembali ke tempat asal. Bagi korban yang bukan merupakan warga Amerika Serikat atau negara yang berbahasa Inggris, keterbatasan bahasa dan budaya turut menjadi tantangan bagi mereka.

 Menanggapi hal tersebut, pemerintah Amerika Serikat tidak tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat guna memperkuat keamanan sebagai penanggulangan secara global.

 Bureau of Diplomatic Security, The Diplomatic Security Service (DSS) of USA sendiri memiliki misi dalam memimpin upaya keamanan dan penegakan hukum di seluruh dunia untuk memajukan kebijakan luar negeri AS dan menjaga kepentingan keamanan nasional, dan visi menjadi organisasi keamanan dan penegakan hukum yang gesit dan proaktif yang dipimpin oleh intelijen untuk memajukan diplomasi di seluruh dunia.

 Persoalan human trafficking kemudian ditanggapi oleh pemerintah Amerika Serikat dengan mengeluarkan The Trafficking Victims Protection Act (TVPA). Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan undang-undang ini pada tahun 2000 dengan memberikan hak-hak kepada korban perdagangan manusia, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dan kompensasi.

 Selain itu, pemerintah Amerika Serikat juga membuat peraturan berupa Justice for Victims of Trafficking Act (JVTA). JVTA menjadi sebuah peraturan hukum yang memperbolehkan korban dari perdagangan manusia untuk mengurus T-Visa dan meningkatkan izin bagi korban perdagangan manusia untuk tinggal sementara di Amerika Serikat sebagai keperluan investigasi pelaku perdagangan manusia.

 Selain mendapatkan proteksi resmi dari pemerintah, para korban perdagangan manusia di Amerika Serikat juga mendapatkan pelatihan dan bantuan guna meningkatkan kesadaran dan kemampuan mereka dalam menghadapi kasus human trafficking, serta mendapatkan certification letter bagi para korban perdagangan manusia yang ingin tinggal di Amerika Serikat untuk keperluan investigasi pelaku perdagangan manusia.

 Amerika Serikat juga turut andil dalam memerangi kasus human trafficking secara global. Upaya yang dilakukan Amerika Serikat untuk meningkatkan kerjasama dan keamanan internasional meliputi kerjasama internasional pemerintah Amerika Serikat dengan negara lain untuk mengatasi kasus human trafficking. Amerika Serikat telah memberikan bantuan luar negeri untuk membantu negara lain dalam mengatasi kasus human trafficking dan telah bekerja sama dengan organisasi internasional untuk memberikan pelatihan dan bantuan kepada korban perdagangan manusia. 

 Selain dari kerjasama internasional, pemerintah Amerika Serikat melalui United States Agency for International Development (USAID) turut memberikan bantuan luar negeri untuk membantu negara lain dalam mengatasi kasus human trafficking.

 Human trafficking merupakan suatu isu serius yang perlu diberikan perhatian. Human trafficking merupakan suatu tindak kriminal yang dikecam oleh masyarakat dunia lantaran melanggar hukum, norma-etika, serta hak asasi manusia. 

 Pemerintah Amerika Serikat telah melakukan berbagai upaya dalam menanggulangi kasus ini. Upaya dan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah Amerika Serikat merupakan bentuk dari diplomasi keamanan yang dilakukan oleh Negeri Paman Sam tersebut. Selain untuk melawan maraknya kasus human trafficking, solusi yang ditawarkan pemerintah juga mampu membangun citra Amerika Serikat dimata negara lain sebagai negara yang cepat tanggap, peduli, dan solutif dalam penanggulangan dan keamanan bagi korban human trafficking. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun