Mohon tunggu...
Alya Dwi Prastika
Alya Dwi Prastika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

Seorang mahasiswi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta program studi Ilmu Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pemerintah Amerika Serikat Sebagai Bentuk Diplomasi Keamanan dalam Menanggapi Kasus Human Trafficking

25 Mei 2024   09:50 Diperbarui: 25 Mei 2024   10:26 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Amerika Serikat tercatat menjadi negara dengan jumlah kasus perdagangan manusia tertinggi di dunia. Negeri Paman Sam ini rupanya menjadi negara tujuan utama bagi pelaku kasus perdagangan manusia di dunia. 

 Korban human trafficking di Amerika Serikat datang dari berbagai negara, akan tetapi kebanyakan dari korban merupakan warga negara asli atau penduduk legal Amerika Serikat. Tujuan eksploitasi tersebut juga bervariasi mulai dari pekerja paksa, eksploitasi seksual, hingga menjadi pekerja illegal. 

 Adapun faktor yang membuat tertariknya para pelaku human trafficking membawa korbannya ke Amerika Serikat seperti permintaan tinggi akan tenaga kerja murah, budaya yang toleran terhadap eksploitasi seksual, kurangnya perlindungan bagi pekerja migran, hingga jaringan perdagangan manusia yang terorganisir. 

 Ironisnya para korban tidak mampu berbuat banyak untuk melakukan pembelaan diri. Beberapa yang berhasil kabur tidak memiliki tujuan yang jelas lantaran kebingungan dan tidak memiliki uang. 

 Banyak dari korban yang berhasil kabur berakhir menjadi imigran illegal, pengemis, hingga tinggal di pinggir jalan karena tidak memiliki dana yang cukup untuk menyewa tempat tinggal atau kembali ke tempat asal. Bagi korban yang bukan merupakan warga Amerika Serikat atau negara yang berbahasa Inggris, keterbatasan bahasa dan budaya turut menjadi tantangan bagi mereka.

 Menanggapi hal tersebut, pemerintah Amerika Serikat tidak tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat guna memperkuat keamanan sebagai penanggulangan secara global.

 Bureau of Diplomatic Security, The Diplomatic Security Service (DSS) of USA sendiri memiliki misi dalam memimpin upaya keamanan dan penegakan hukum di seluruh dunia untuk memajukan kebijakan luar negeri AS dan menjaga kepentingan keamanan nasional, dan visi menjadi organisasi keamanan dan penegakan hukum yang gesit dan proaktif yang dipimpin oleh intelijen untuk memajukan diplomasi di seluruh dunia.

 Persoalan human trafficking kemudian ditanggapi oleh pemerintah Amerika Serikat dengan mengeluarkan The Trafficking Victims Protection Act (TVPA). Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan undang-undang ini pada tahun 2000 dengan memberikan hak-hak kepada korban perdagangan manusia, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dan kompensasi.

 Selain itu, pemerintah Amerika Serikat juga membuat peraturan berupa Justice for Victims of Trafficking Act (JVTA). JVTA menjadi sebuah peraturan hukum yang memperbolehkan korban dari perdagangan manusia untuk mengurus T-Visa dan meningkatkan izin bagi korban perdagangan manusia untuk tinggal sementara di Amerika Serikat sebagai keperluan investigasi pelaku perdagangan manusia.

 Selain mendapatkan proteksi resmi dari pemerintah, para korban perdagangan manusia di Amerika Serikat juga mendapatkan pelatihan dan bantuan guna meningkatkan kesadaran dan kemampuan mereka dalam menghadapi kasus human trafficking, serta mendapatkan certification letter bagi para korban perdagangan manusia yang ingin tinggal di Amerika Serikat untuk keperluan investigasi pelaku perdagangan manusia.

 Amerika Serikat juga turut andil dalam memerangi kasus human trafficking secara global. Upaya yang dilakukan Amerika Serikat untuk meningkatkan kerjasama dan keamanan internasional meliputi kerjasama internasional pemerintah Amerika Serikat dengan negara lain untuk mengatasi kasus human trafficking. Amerika Serikat telah memberikan bantuan luar negeri untuk membantu negara lain dalam mengatasi kasus human trafficking dan telah bekerja sama dengan organisasi internasional untuk memberikan pelatihan dan bantuan kepada korban perdagangan manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun