Mohon tunggu...
ALYA RAMADHANI
ALYA RAMADHANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia, Khususnya Kota Serang, Banten

16 Desember 2024   07:21 Diperbarui: 16 Desember 2024   09:55 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kenaikan UMP Sebesar 6,5% dan Ppn sebesar 12% Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Khususnya kota Serang, Banten

Abstract

The 6.5% increase in the Provincial Minimum Wage (UMP) in Banten in 2024 is accompanied by a rise in the Value Added Tax (VAT) rate to 12%. This policy combination raises concerns about its impact on the well-being of residents in Serang City, especially in maintaining purchasing power. While the UMP hike aims to improve workers' real income, the VAT increment poses challenges by increasing household consumption costs. This article explores the correlation between the UMP increase and the VAT rise with purchasing power, inflation rates, and public welfare perceptions in Serang City. Data includes statistical analysis of household income and spending patterns, along with an evaluation of subsidies targeted at vulnerable groups. Findings suggest that the positive impact of the UMP hike is limited due to offsetting living cost increases caused by the new VAT rate. Let me know if you'd like additional refinements!

Abstrak

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% di Banten pada tahun 2024 diiringi oleh kebijakan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kombinasi kebijakan ini memunculkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat di Kota Serang, khususnya dalam menjaga daya beli masyarakat. Meskipun kenaikan UMP bertujuan untuk meningkatkan pendapatan riil pekerja, lonjakan PPN berpotensi memperbesar beban konsumsi rumah tangga. Artikel ini menganalisis hubungan antara peningkatan UMP dan PPN terhadap daya beli, tingkat inflasi, dan persepsi kesejahteraan masyarakat di Kota Serang. Data yang digunakan meliputi analisis statistik pendapatan dan konsumsi masyarakat serta evaluasi kebijakan subsidi untuk kelompok rentan. Hasil menunjukkan bahwa peningkatan UMP memberikan dampak positif yang terbatas karena diimbangi oleh kenaikan biaya hidup akibat tarif PPN baru.

Pendahuluan

Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2024 untuk kesejahteraan masyarakat Kota Serang, Banten. Masyarakat Kota Serang, Banten, diharapkan mengalami dampak positif dari kebijakan ini. Dalam artikel ini, dampak kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Serang akan dibahas dengan fokus pada aspek ekonomi dan sosial.

Tingkat Kesejahteraan dan Daya Beli: Tujuan kenaikan UMP dari Rp2.661.280 menjadi sekitar Rp2.835.000 adalah untuk mengimbangi inflasi yang mempengaruhi harga barang dan jasa. Karena kenaikan ini, pekerja formal, terutama sektor industri dan perdagangan yang mendominasi Kota Serang, memiliki lebih banyak uang untuk dibeli. Tetapi pertanyaannya adalah apakah kenaikan ini akan mencukupi untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup.

Kenaikan UMP bertujuan untuk menjaga daya beli dan memberikan kompensasi terhadap inflasi tahunan. Namun, peningkatan PPN dapat memengaruhi biaya konsumsi rumah tangga secara signifikan, terutama pada barang-barang kebutuhan pokok. Dalam konteks ini, keseimbangan antara upah yang lebih tinggi dan peningkatan beban pajak menjadi perhatian utama bagi pemerintah dan masyarakat.

Kota Serang, sebagai ibu kota Provinsi Banten, memiliki karakteristik ekonomi yang beragam dengan penduduk yang mengandalkan sektor perdagangan, jasa, dan manufaktur. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan kenaikan UMP dan PPN terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Serang, dengan mempertimbangkan variabel daya beli, inflasi, dan efektivitas subsidi pemerintah dalam melindungi kelompok rentan.

Metode

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun