KONDISI AWAL PASAR
Pasar tradisional Kota Rangkasbitung yang letaknya berdekatan dengan Stasiun Rangkasbitung ini menyediakan berbagai kebutuhan rumah tangga seperti sandang, pangan, hingga alat elektronik. Namun, kondisi pasar dinilai kurang nyaman karena terlihat kumuh dan semrawut. Pengamen yang dirasa kurang ramah hingga penataan toko yang terkesan tidak rapi karena ada banyak kios tidak berpenghuni. Hal ini disebabkan tidak jelasnya sirkulasi pengunjung pasar. Pedagang-pedagang itu memilih kios-kios di bagian depan dan pinggir jalan saja karena dinilai strategis kemudian meninggalkan kios kotor di dalam.
URGENSI PENATAAN KEMBALI
Kesemrawutan itu dipicu juga oleh angkot Mandala yang menimbulkan kemacetan yang sangat panjang. Kemacetan ini biasanya dimulai dari pintu kereta sampai ujung Jalan Tirtayasa. Suasana pasar sangat tidak kondusif dan pengunjung yang hendak masuk merasa tidak nyaman. Parkiran yang kurang tertata karena berada di jalan dan membuat macet. Prihatin dengan kondisinya munculah kritikan dari masyarakat hingga ada gagasan DPRD untuk melakukan penataan kembali pasar.
RENCANA PENATAAN PASAR
Penataan PKL Rangkasbitung adalah upaya yang dilakukan untuk membuat kondisi pasar lebih nyaman juga sebagai wujud implementasi visi pariwisata Kabupaten Lebak. Penataan pasar akan dilakukan secara bertahap agar rencana yang dilakukan bisa berjalan matang. Mulai dari penertiban PKL yang ada di trotoar dan bahu jalan area Jalan Sunan Kalijaga. Pemerintah juga menyiapkan beberapa alternatif relokasi pasar yakni opsi pertama Cileuweung (Pasir Ona), opsi kedua adalah di Kandang Sapi, Rangkasbitung.Â
TAHAPAN-TAHAPAN
Pada tahap awal telah dilakukan sosialisasi pada pedagang. Mereka diharapkan mau berkompromi dan bekerjasama dengan pemerintah untuk menciptakan suasana pasar dan penataan yang kondusif. Kemudian melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pemerintah Kabupaten Lebak akan merelokasi ratusan pedagang kaki lima (PKL) menuju Terminal Curug Cileweng. Selain itu pemerintah juga akan merelokasi puluhan PKL di Jalan Sunan Kalijaga yang melanggar aturan karena berjualan dengan menempati fasilitas umum. Kedua upaya ini telah menerjunkan Dinas Satpol PP, Kepolisian, dan TNI, tetapi sayangnya batal karena ada perlawanan keras dari pihak pedagang.Â
Mereka skeptis, bahwa setelah dilakukan relokasi dagangan mereka akan sepi. Selain itu, batalnya relokasi juga disebabkan kesalahpahaman antara pedagang dan Pemerintah Kabupaten Lebak. Mereka mengira relokasi akan dilakukan pasca Idul Fitri. Ini membuktikan bahwa tinjauan sosiologi pembangunan dengan melibatkan perasaan dan kepentingan masyarakat menjadi penting dalam proses penataan ulang sebuah tempat.
PENOLAKAN PARA PEDAGANG
Sebanyak 60 lapak PKL di Rangkasbitung yang menolak di relokasi. Saat itu kondisi menjelang Bulan Ramadhan, sehingga dirasa pendapatan mereka akan turun jika dipindah. Ketidakselarasan antara masyarakat dengan pemerintah membutuhkan tinjauan dari banyak sisi. Termasuk aspek kepentingan yang menguntungkan kedua belah pihak. Salah seorang pedagang bernama Baon yang enggan direlokasi beralasan bahwa di tempat itu saja sepi, bagaimana jika dipindah ke tempat yang suli dijangkau?Â
"Di dalam pasar mah nggak ada orang. Gimana mau jualan kalau pembeli saja nggak ke dalam," ujarnya.
 Meskipun menuai pro dan kontra, kebijakan penataan kembali ini dusahakan bisa segera terlaksana. Ini merupakan urgensi daerah untuk memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat. Respon masyarakat Rangkasbitung yang ingin pasar mereka segera dibenahi menilai puas atau kinerja pemerintah. Pasalnya sejak diberlakukan penataan dan relokasi, kondisi pasar terlihat lebih segar dan nyaman. Pengunjung sekarang tidak lagi berdesakan dan bisa meminimalisir waktu berbelanja karena penataan yang baik.Â
Kepala Bidang Disperindag Kabupaten Lebak, Dedi Setiawan menyatakan bahwa pihaknya masih berupaya menjadikan pasar Rangkasbitung nyaman saat masyarakat mengunjungi pasar. Dikatakan juga, bahwa mereka terus berusaha memperbaiki penataan agar pedagang lebih disiplin dan menciptakan suasana kondusif di pasar.
OPTIMALISASI KEBIJAKAN
Optimalisasi pengoperasian pasar harus diawasi ketat oleh pihak pemerintah. Sebab maraknya pandangan miring terkait kondisi praktik-praktik pungli di lapangan sangat meresahkan pedagang. Oknum-oknum tak bertanggung jawab itu akan terus melakukan aksinya jika tidak ada tindakan tegas dari aparat pemerintah. Monitoring langsung ke lapangan oleh Disperindag harus dilakukan secara rutin. Langkah yang dilakukan pemerintah adalah memasang spanduk pemberitahuan dengan jelas terkait jenis retribusi yang dipungut Disperindag Kabupaten Lebak.Â
Dihimbau juga kepada para pedagang agar lebih tertib dan tidak mengganggu kenyamanan pasar. Sementara itu, Wijaya sebagai pedagang di pasar berkomentar bahwa untuk membuka lapak sekarang menjadi mudah dalam perijinan juga karena tidak adanya pungli. Administrasi menjadi lebih rapi dan pedagang bisa jelas tahu kalu retribusinya masuk ke Pendapatan daerah (PAD) Kabupaten Lebak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI