Mohon tunggu...
Alwi Zaky
Alwi Zaky Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Suka membaca buku novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Akad Syariah dalam Produk Mudharabah

29 Mei 2023   23:35 Diperbarui: 29 Mei 2023   23:36 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Abdur Rohman Alwi Zaky

Nim    : 182111225

Tugas Review Skripsi

IMPLEMENTASI AKAD SYARIAH DALAM PRODUK MUDHARABAH DI BNI SYARIAH KOTA MAKASSAR 

 (AWALIYAH NUR UTARI)

A.  PENDAHULUAN
Islam adalah satu-satunya agama yang tidak hanya mengatur tentang urusan ibadah saja atau hubungan manusia dengan Tuhan atau biasa disebut hablu mina allah, melainkan juga mengatur hubungan antar manusia dengan manusia (muamalah) atau biasa disebut juga hablu mi nan nas. Sebagai makhluk sosial, manusia pasti memerlukan manusia lain, oleh karena itu Islam memperhatikan hal tersebut dan menganggapnya sebagai sesuatu yang mendesak (urgen) dan sangat penting (vital). Salah satu contoh yaitu tidak semua orang memiliki barang atau jasa yang ia butuhkan, sedangkan orang lain memiliki barang memilikinya, dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, maka akan terjadi suatu transaksi.


Kesepakatan tersebut timbul apabila kedua belah pihak telah terikat satu sama lain. Inilah yang disebut dengan Akad dalam Islam.Akad tersebut digunakan dalam melakukan suatu transaksi maupun kerjasama dengan orang lain.Dan disini kami akan membahas tentang bagaimana suatu akad itu dipergunakan atau menempatkan suatu akad digunakan untuk apa atau Bahasa ilmiahnya yaitu mendesain kontrak syariah.


Akad adalah perikatan serah terima (ijab qabul) yang dibenarkan syara' yang menetapkan saling ridha di antara pihak yang berakad. Akad atau transaksi yang digunakan bank syariah dalam operasinya paling banyak diturunkan dari kegiatan mencari keuntungan (tijarah) dan sebagian dari kegiatan tolong menolong (tabarru').


Dalam level syariah, akad tidak selalu berwujud surat perjanjian. Melainkan juga bisa berbentuk surat dokumen pencairan. Begitu pula halnya dengan surat perjanjian, ia bisa mencerminkan suatu akad, bisa pula mencerminkan sebuah wa'ad (janji). Istilah hukum yang sama dapat mempunyai dua arti yang berbeda, tergantung dari perspektif level apa yang digunakan.


Bank syariah selaku lembaga keuangan yang berlandaskan legal level (tingkat hukum) dan sharia level (tingkat syariah) menuangkan akadnya dalam bentuk surat perjanjian atau kontrak. Dalam membuat kontrak perjanjian tersebut ada berbagai tahap yang harus dilakukan salah satunya adalah kontrak desain. Kontrak desain adalah upaya menemukan bentuk kontrak yang tepat untuk suatu kegiatan pembiayaan di bank syariah. Dan oleh karena itu, salah satu syarat untuk melakukan kontrak desain adalah memahami akad-akad yang berlaku di perbankan syariah. Pada proposal ini, akan dibahas tentang berbagai teknik mendesain suatu akad pembiayaan syariah.

B.  ALASAN MEMILIH
Alasan saya memilih judul ini yaitu untuk mengetahui apakah IMPLEMENTASI AKAD SYARIAH DALAM PRODUK MUDHARABAH di bank-bank syariah di Indonesia sudah sejalan dengan ketentuan syariah islam dan bagaimana menjelaskan produk-produk serta prinsip produk kepada nasabah apakah sesuai dengan peraturan Bank Indonesia yang menjadi landasan operasional perbankan syariah.

C.  HASIL REVIEW
Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang meliputi tahap-tahap prosedur pengumpulan data seperti observasi, wawancara dan dokumentasi dengan mengambil objek yaitu pegawai dan nasabah dari Bank BNI Syariah Kota Makassar. Penelitian ini menekankan pada kedalaman data yang didapatkan oleh peneliti. Semakin dalam dan detail data yang didapatkan maka semakin baik kualitas dari penelitian ini. Penelitian ini menggunakan berbagai teknik analisis data yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.


Bank Negara Indonesia (BNI Syariah) sejak berdiri pada tahun 1946, Bank Negara Indonesia (BNI), merupakan bank pertama yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Bank Negara Indonesia mulai mengedarkan alat pembayaran resmi pertama yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia, yakni ORI atau Obligasi Ritel Indonesia, pada malam menjelang tanggal 30 Oktober 1946. Pada tahun 2004, identitas perusahaan yang diperbaharui mulai digunakan untuk menggambarkan prospek masa depan yang lebih baik.


Secara teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua belah pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Bentuk ini menegaskan kerjasama dalam paduan kontribusi 100 % modal kas dari shahibul maal dan keahlian dari mudhaarib dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan di muka. Dalam mudharabah, mudharib adalah sebagai orang yang diberi amanah, ia dituntut untuk bertindak hati-hati dan bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karena kelalaiannya. 

Mudharib diharapkan mempergunakan dan mengelola modal sedemikian rupa untuk menghasilkan laba optimal bagi usaha yang dijalankan tanpa melanggar nilai-nilai syariat islam.


Produk mudharabah ini bersifat amanah namun pada prinsipnya Produk mudharabah ini tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabilah mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. Hal ini sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.:07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah dan didalam penjelasan pasal 37 ayat (1) UUPS tentang ketentuan mengenai jaminan.

D.  RENCANA PENULISAN
Saat saya membuat review ini, saya menyadari masih seditkit sekali upaya meningkatkan pemahaman ini dilaksanakan karena disadari bahwa perbankan syariah di Indonesia masih dalam tahap awal pengembangan. Dengan demikian pada saat ini pemahaman masyarakat mengenai sistem dan prinsip pelayanan perbankan yang berdasarkan syariah sebagian besar masih kurang tepat. Sehingga dalam hal ini bentuk produk dan pelayanan jasa, prinsip-prinsip dasar hubungan antara bank dan nasabah, serta cara-cara berusaha yang halal dalam bentuk syariah masih sangat perlu disosialisasikan sehingga saya berniat untuk membuat judul tentang bank syariah di Indonesia terutama di pulau jawa yang memiliki penduduk terbanyak dan mayoritas umat islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun