Mohon tunggu...
Khairuddin Alwi Fajar P S.H
Khairuddin Alwi Fajar P S.H Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia (Antara Harapan dan Tantangan)

7 Desember 2024   21:35 Diperbarui: 7 Desember 2024   21:41 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat berharap hukum pidana yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi.

  • Peraturan yang lebih spesifik tentang kejahatan-kejahatan baru seperti kejahatan siber, perdagangan manusia, dan kejahatan lingkungan sangat dibutuhkan.

  • Tantangan dalam Pembaruan Hukum Pidana

    1. Resistensi dari Beberapa Pihak :

      • Perubahan sering kali mendapatkan resistensi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atau tidak setuju dengan konsep baru yang diperkenalkan. Hal ini dapat memperlambat proses pembaruan.

      • Ada juga konservatisme di kalangan masyarakat dan institusi yang ingin mempertahankan status quo.

    2. Kompleksitas Proses Legislasi :

      • Proses legislasi yang panjang dan kompleks sering kali menjadi hambatan. Dibutuhkan waktu dan upaya yang besar untuk menyatukan berbagai kepentingan dan pandangan.

      • Koordinasi antara berbagai lembaga dan pemangku kepentingan juga menjadi tantangan tersendiri.

    3. Sumber Daya dan Pendanaan:

      • Implementasi pembaruan hukum pidana memerlukan sumber daya manusia dan pendanaan yang cukup. Tanpa dukungan yang memadai, pembaruan bisa saja tidak efektif.

      • HALAMAN :
        1. 1
        2. 2
        3. 3
        Mohon tunggu...

        Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
        Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
        Beri Komentar
        Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

        Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun