Mohon tunggu...
Khairuddin Alwi Fajar P S.H
Khairuddin Alwi Fajar P S.H Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pencucian Uang Tambang Timah 271 Triliun: Tindak Pidana Serius yang Mengancam Keberlangsungan Industri Pertambangan

29 Mei 2024   17:24 Diperbarui: 29 Mei 2024   17:24 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus pencucian uang timah ini menjadi tamparan keras bagi industri pertambangan Indonesia. Penyelamatan industri ini membutuhkan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat sipil. Penegakan hukum yang tegas, penguatan tata kelola, rehabilitasi lingkungan, dan digitalisasi sistem menjadi kunci utama untuk membangun kembali kepercayaan publik dan memastikan keberlangsungan industri pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun