Mohon tunggu...
Alwi Assagap
Alwi Assagap Mohon Tunggu... Mahasiswa - aku adalah seseorang yang sedang mempertahankan jalan ninjaku untuk kebahagiaan dan kesejahtraan dunia dan akhirat

Aku adalah seseorang yang memiliki nama lengkap Alwi Assagap. yang lhir di kabupaten magetan jawa timur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Hukum Civil Law : Aturan Main Yang Jelas dan Tertulis

23 Januari 2025   22:17 Diperbarui: 23 Januari 2025   22:17 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

salah satu jenis sistem hukum yang banyak digunakan di dunia adalah hukum civil law. Lalu Apa sih sitem Hukum Civil Law Itu?

Bayangkan hukum civil law ini seperti buku panduan yang lengkap dan jelas, berisi semua aturan yang harus kita taati dalam kehidupan sehari-hari.

Sistem Hukum civil law itu sederhananya kayak buku resep masakan. Semua bahan dan langkah-langkahnya sudah ditulis dengan jelas dalam buku resep. Begitu juga dengan hukum civil law, semua aturannya sudah tertulis dengan jelas dalam sebuah kitab undang-undang. Jadi, kalau ada masalah hukum, tinggal cari aturannya di kitab undang-undang itu.

Ciri-ciri utama sistem hukum civil law diantara lain adalah:

 * Semua aturan hukum ditulis dalam sebuah peraturan yang lengkap.

 * Hakim hanya bertugas menafsirkan undang-undang atau peraturan , bukan membuat hukum baru. serta

 * Asal-usul sistem ini Berasal dari Eropa Kontinental, seperti Prancis dan Jerman.

Lalu apa Bedanya dengan sistem Hukum Lainnya?

Ada banyak jenis sistem hukum di dunia, salah satunya adalah common law. Kalau civil law kayak buku resep, common law lebih kayak resep turun-temurun yang terus dikembangkan berdasarkan pengalaman. Jadi, dalam common law, keputusan pengadilan sebelumnya sangat penting sebagai rujukan.

Kemudia seperti apa Contoh sistem Hukum Civil Law ini diterapkan. Misalnya, kalau kamu mau beli rumah, hukum civil law akan mengatur bagaimana cara membuat perjanjian jual beli yang sah, apa saja hak dan kewajibanmu sebagai pembeli, dan apa yang harus dilakukan kalau terjadi sengketa. Semua aturannya sudah ada dalam suatu aturan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun