Kontribusi Hukum Internasional Dalam Menanggulangi Pencurian Pasir di Batam Yang Dilakukan Oleh Negara Asing
Oleh : Alwi Ardiansyah
Hukum internasional merupakan kumpulan aturan atau prinsip yang mengatur hubungan antar negara dan Lembaga internasional.Hukum internasional sendiri bertugas untuk menjaga perdamaian,melindungi hak asasi manusia,dan mempromosikan Kerjasama antar negara.
Hal ini juga tak luput dari pelanggaran yang dilakukan oleh Negara tetangga, yang mana baru-baru ini tertangkap oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena dugaan telah mencuri pasir laut di perairan Pulai Nipah,Batam,Kepulauan Riau pada Rabu (9/10/2024)
Pencurian pasir,terutama di Kawasan pesisir seperti Batam,telah menjadi isu yang tidak hanya merugikan lingkungan,tetapi juga dengan ekonomi dan sosial pada Masyarakat setempat.
Pasir merupakan bahan baku penting dalam Pembangunan infrastruktur,dan permintaan yang terus meningkat,terutama negara-negara tetangga,seringkali memicu praktik illegal.Â
Dalam konteks ini,hukum internasional memiliki peranan yang sangat penting dalam menanggulangi masalah ini,dan juga perlu memberikan kerangka kerja bagi negara lain untuk bekerja sama dan mengatur pemanfaatan sumber daya alam.
Beberapa Instrumen Hukum yang Relevan Mengenai Pengelolaan Sumber Daya Alam Meliputi :
Â
- Konvensi PBB tentang Hukum Laut : Mengatur hak dan kewajiban negara di wilayah laut maupun darat negaranya terutama termasuk Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE).Negara memiliki hak untuk mengelola sumber dayanya,dan pencurian sumber daya oleh negara lain dapat dianggap sebagai pelanggar terhadap kedaulatan.
- Perjanjian Bilateral : Negara-negara yang terlibat dalam masalah pencurian pasir dapat mengadakan perjanjian bilateral yang mengatur pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam termasuk pasir. Perjanjian ini dapat mencakup mekanisme penyelesaian sengketa dan Kerjasama dalam penegakan hukum.
- Prinsip-prinsip Lingkungan Internasional : Prinsip-prinsip seperti kehati-hatian dan perlindungan lingkungan juga menjadi landasan bagi negara untuk mengambil tindakan preverentif terhadap praktik pencurian  pasir yang dapat merusak ekosistem di laut.
Tindakan Negara dan Penegakan Hukum
Â
Suatu hal yang sangat penting untuk memberikan tindakan bagi negara yang telah melanggar kedaulatan,guna menegakan keadilan dalam menanggulangi pencurian pasir oleh negara asing,seperti halnya beberapa Langkah yang dapat diambil ialah :
- Penguatan Regulasi Domestik : Meningkatkan regulasi nasional terkait pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam,membuat kebijakan-kebijakan yang ketat terhadap pelanggar.
- Kerjasama Internasional : Mendorong Kerjasama dengan negara-negara tetangga dan organisasi internasional untuk berbagi informasi dan teknologi dalam pengawasan laut.hal ini dapat membantu dalam mendeteksi dan menghentikan praktik pencurian.
- Advokasi di Forum Internasional : Menggunakan forum internasional untuk mengadvokasi isu pencurian sumber daya,menarik perhatian global terhadap permasalahan yang terjadi,mendapatkan simpatisme dan dukungan penuh dari komunitas internasional.
Kesimpulan
Hukum Internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam mengatasi masalah pencurian pasir, terutama yang melibatkan negara-negara asing, Dengan menguatkan regulasi domestic,meningkatkan Kerjasama internasional, dan mengadvokasi isu ini ke Tingkat global, Indonesia dapat melindungi sumber daya alamnya dan memastikan bahwa pemanfaatan pasir dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Upaya ini tidak hanya melindungi lingkungan saja,namun juga dengan kesejahteraan Masyarakat di Batam dan daerah pesisir lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H