Pembangunan merupakan salah satu permasalahan yang sangat penting dan menjadi permasalahan terbesar di Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan.
 Selain itu, secara geografis negara Indonesia terdiri dari beberapa pulau dengan suku dan budaya yang berbeda-beda.
 Keterbelakangan ekonomi dan pembangunan antar negara dari satu desa ke desa lainnya terlihat jelas.
 Oleh karena itu, masyarakat desa dinilai lebih mengutamakan pembangunan dari segi faktor ekonomi.
 Masyarakat pedesaan, terutama yang berada di daerah terpencil, kurang mengalami kemajuan karena tidak mendapat perhatian dari pemerintah.
 Pembangunan desa tentunya tidak lepas dari keuangan desa.
 Dana desa terutama digunakan untuk mendanai program dan kegiatan dalam rangka melaksanakan pembangunan desa dan penguatan masyarakat desa itu sendiri.
 Oleh karena itu, pemerintah desa menerapkan prinsip tanggung jawab, efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran desa agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat setempat dan menghindari kemungkinan penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan infrastruktur desa.
 Hal ini dapat meningkatkan keinginan masyarakat untuk berkembang lebih lanjut dan menjadi desa terbaik di mata negara karena mampu bersaing dengan desa lainnya.
 Dalam hal ini diperlukan campur tangan pemerintah dan kepala desa yang bijaksana untuk membuat pedoman penggunaan anggaran desa.
 Melihat fenomena anggaran desa saat ini, ditengarai banyak alokasi anggaran desa yang disalahgunakan.
 Hal ini juga terlihat di berbagai media.
 Banyak pemangku kepentingan yang khawatir anggaran desa akan disalahgunakan.
 Alih-alih membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, justru menjadi wadah aparat desa untuk melakukan tindak pidana korupsi.
 Untuk mencegah hal ini, aparat desa harus dilatih dan diawasi secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan anggaran desa.
Efisiensi pembangunan berhasil bila pembangunan didasarkan pada tiga indikator: perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan.
 Hasil penelitian Senbel at All menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan merupakan nilai kunci dari proses pembangunan yang baik.
Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, negara wajib melindungi dan memperkuat desa, serta menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan agar desa tersebut menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis dasar.
 Mewujudkan kebijakan yang berkeadilan, masyarakat sejahtera, dan masyarakat sejahtera.
Infrastruktur memegang peranan penting dalam tatanan kehidupan manusia dan lingkungan hidup, sebagai perantara antara sistem ekonomi dan sistem sosial.
 Kondisi ini menjamin keharmonisan kehidupan jiwa tetap terjaga dalam arti infrastruktur (yang berdampak pada jiwa) tidak memadai dan tidak berlebihan, tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan alam.
 Pada akhirnya berdampak pada manusia dan makhluk hidup lainnya.
 Infrastruktur berperan penting dalam memediasi sistem ekonomi dan sosial, mulai dari kehidupan manusia hingga lingkungan.
 Kondisi ini menjamin keharmonisan kehidupan jiwa tetap terjaga dalam arti infrastruktur (yang berdampak pada jiwa) tidak memadai dan tidak berlebihan, tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan alam.
 Pada akhirnya berdampak pada manusia dan makhluk hidup lainnya.
 Dalam hal ini lingkungan alam merupakan penopang sistem prasarana, sistem perekonomian ditopang oleh sistem prasarana, sistem sosial sebagai obyek, dan tujuan ditopang oleh sistem perekonomian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H