Hal ini juga terlihat di berbagai media.
 Banyak pemangku kepentingan yang khawatir anggaran desa akan disalahgunakan.
 Alih-alih membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, justru menjadi wadah aparat desa untuk melakukan tindak pidana korupsi.
 Untuk mencegah hal ini, aparat desa harus dilatih dan diawasi secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan anggaran desa.
Efisiensi pembangunan berhasil bila pembangunan didasarkan pada tiga indikator: perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan.
 Hasil penelitian Senbel at All menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan merupakan nilai kunci dari proses pembangunan yang baik.
Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, negara wajib melindungi dan memperkuat desa, serta menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan agar desa tersebut menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis dasar.
 Mewujudkan kebijakan yang berkeadilan, masyarakat sejahtera, dan masyarakat sejahtera.
Infrastruktur memegang peranan penting dalam tatanan kehidupan manusia dan lingkungan hidup, sebagai perantara antara sistem ekonomi dan sistem sosial.
 Kondisi ini menjamin keharmonisan kehidupan jiwa tetap terjaga dalam arti infrastruktur (yang berdampak pada jiwa) tidak memadai dan tidak berlebihan, tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan alam.
 Pada akhirnya berdampak pada manusia dan makhluk hidup lainnya.