Mohon tunggu...
Izzat Alwi Alaydrus
Izzat Alwi Alaydrus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa FHUI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksistensi Pelayanan Kesehatan Online Berdasarkan Hukum Indonesia

11 April 2021   00:03 Diperbarui: 11 April 2021   00:11 860
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

      Kesehatan merupakan kebutuhan yang mendasar bagi manusia untuk bisa mendapatkan hidup yang memadai dan produktif (Mahmud & Suparwi, 2014).  Kehidupan manusia tidak bisa berjalan dengan baik tanpa kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan yang baik tentunya diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Seiring berjalannya waktu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pada zaman sekarang ini semakin pesat. Dengan teknologi yang setiap tahunnya terus berkembang dan berinovasi, tentunya ini sangat membantu kehidupan masyarakat. Apalagi di saat pandemi Covid-19 sekarang ini yang menghambat berbagai kegiatan fisik masyarakat, salah satunya dalam bidang kesehatan. Kegiatan dalam bidang kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini cukup merepotkan. Rasa takut untuk datang langsung ke tempat fasilitas pelayanan kesehatan dan protokol kesehatan yang harus dilaksanakan, pastinya membuat kegiatan dalam bidang kesehatan tidak berjalan dengan lancar seperti biasanya.

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kesehatan itu sangatlah penting. Sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir odan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (Wibowo, Fitri, & Sentiya, 2019). Jadi, negara menjamin rakyatnya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, sehat lahir dan batin, serta berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang baik, kehidupan masyarakat pun akan berjalan dengan lancar. Namun, apakah semua fasilitas pelayanan kesehatan itu sudah bisa diakses dan dinikmati oleh semua kalangan di lapisan masyarakat? Tentunya masih banyak masyarakat yang belum bisa mengakses berbagai macam fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Banyak hambatan yang membuat sulitnya mengaksesnya, seperti kesulitan di bidang finansial, tidak adanya fasilitas pelayanan kesehatan layak yang berada di dekat tempat tinggal, dan juga kesulitan fasilitas pelayanan kesehatan itu sendiri untuk menjangkau daerah-daerah terpencil. Dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, fasilitas layanan kesehatan online berkat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi hadir di dunia kesehatan.

    Layanan kesehatan online dikenal dengan e-health dan telemedicine. Pengertian dari e-health atau electronic health sendiri merupakan kegiatan memproses bermacam jenis informasi di bidang kesehatan dalam melakukan pelayanan klinis berupa diagnosis atau terapi, administrasi, serta Pendidikan melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (Junyanti, 2019). Sedangkan telemedicine merupakan salah satu bagian dari implementasi e-health sendiri, yaitu masyarakat dapat berkonsultasi dengan petugas dari layanan kesehatan melalui media gadget (Ariyanti & Kautsarina, 2017).  Fasilitas layanan kesehatan online ini tentunya sangat membantu dan memudahkan kehidupan masyarakat dalam bidang kesehatan, bukan hanya di saat masa pandemi sekarang ini. Hal ini juga membantu untuk membantu masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Jadi, bagaimana eksistensi dari fasilitas layanan kesehatan online itu sendiri di Indonesia? Apakah efektif dan berjalan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang?

Perkembangan di Indonesia
    Perkembangan fasilitas layanan kesehatan online di Indonesia sendiri bukanlah hal baru. Sekitar tahun 2015, fasilitas layanan kesehatan online mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia (Sansoko, 2020). Kini, sudah banyak tersedia fasilitas layanan kesehatan online yang dapat diakses dengan mudah melalui internet. Dengan menjamurnya fasilitas layanan kesehatan online di internet, adakah aturan-aturan mengenai fasilitas layanan kesehatan online ini? Sebelum masuk ke pembahasan telemedicine  itu sendiri dalam peraturan perundang-undangan, yang perlu dipertanyakam  adalah platform atau media apakah yang digunakan untuk telemedicine? Diketahui bahwa dalam mendirikan suatu layanan kesehatan online ini harus sesuai dengan peraturan yang jelas. Pendiri layanan e-Kesehatan perlu untuk mengikuti aturan yang berlaku dengan tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Diharuskan teknis sesuai standar, pembinaan, dan pengawasan dari regulator kesehatan.  (KOMINFO, 2019).  Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 6a UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang sebelumnya, Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.  Sedangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2017 tentang Strategi E-Kesehatan Nasional, yang didalamnya dijelaskan bahwa e-Kesehatan adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelayanan dan informasi kesehatan, utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan meningkatkan proses kerja yang efektif dan efisien (Oktavira, 2019). Oleh karena itu, masyarakat harus lebih menelaah informasi yang ada tentang penyedia layanan kesehatan online yang akan diakses melalui internet. Hal ini dikarenakan ada yang sudah sesuai prosedur dan ada yang belum. Mengingat pendiri layanan yang harus tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Telemedicine
    Di Indonesia, dalam perundang-undangan fasilitas layanan kesehatan online dikenal dengan istilah telemedicine. Telemedicine dilaksanakan dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan kesehatan spesialistik dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada fasilitas pelayanan kesehatan terutama di daerah terpencil, dilakukan berbagai upaya yang salah satunya adalah dengan menggunakan teknologi informasi bidang kesehatan berupa pelayanan konsultasi antar fasilitas pelayanan kesehatan melalui telemedicine (Farmasetika, 2019). Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan menerangkan bahwa Telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat. Dengan adanya telemedicine, fasilitas layanan kesehatan jarak jauh kini dapat diakses melalui internet. Pelayanan yang diberikan tentunya harus oleh tenaga kesehatan profesional, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permenkes No. 20 Tahun 2019. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu takut untuk berkomunikasi dan memberikan informasi penyakit dikarenakan tenaga kesehatan yang profesional pastinya membantu dalam memberikan pengobatan, pencegahan penyakit, hingga memberikan pengetahuan tentang kesehatan dari jarak jauh.

Fasyankes
    Masyarakat mungkin memiliki kekhawatiran akan informasi yang diberikan dalam pelayanan kesehatan melalui telemedicine tidaklah akurat. Untuk itu, perlu diketahui jika pelayanan kesehatan melalui telemedicine tidak bisa semaksimal dengan yang dilakukan secara langsung atau ke tempat fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini dikarenakan tenaga kesehatan yang tidak bisa melihat kondisi pasien secara langsung dan hanya mendiagnosa dengan gejala yang dialami oleh pasien. Namun, tenang saja karena tenaga kesehatan dalam pelayanan melalui telemedicine sudah memiliki surat izin praktik di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) penyelenggara, sesuai dengan Pasal 2 Permenkes No. 20 Tahun 2019. Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 Permenkes No. 20 Tahun 2019, bahwa fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Jadi, fasyankes merupakan alat atau tempat yang akan digunakan untuk pelayanan kesehatan. Dengan demikian, tenaga kesehatan yang melayani melalui telemedicine diharuskan untuk memiliki surat izin praktik di fasyankes dan tidak bisa dilakukan begitu saja di luar fasyankes.

    Disebutkan dalam Pasal 5 Permenkes No. 20 Tahun 2019, fasyankes penyelenggara yang meliputi Fasyankes Pemberi Konsultasi dan Fasyankes Peminta Konsultasi. Fasyankes pemberi konsultasi merupakan fasyankes yang menerima permintaan dan memberikan pelayanan kesehatan melalui telemedicine, seperti rumah sakit milik pemerintah pusat, daerah, dan swasta. Berbeda dengan fasyankes peminta konsultasi merupakan fasyankes yang mengirim permintaan untuk pelayanan kesehatan melalui telemedicine, seperti rumah sakit, fasyankes tingkat pertama, dan fasyankes lain (Oktavira, 2019). Maka dari itu, untuk layanan kesehatan online seharusnya merupakan fasyankes yang sesuai diatur oleh undang-undang. Jika tidak, maka perlu dipertanyakan lebih lagi sebelum mengakses dan menggunakannya. Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 9 dan 10 Permenkes No. 20 Tahun 2019, sama hal nya dengan layanan e-Kesehatan yang harus tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Informatika, fasyankes pemberi dan fasyankes peminta konsultasi juga harus tercatat dengan registrasi yang diajukan kepada Menteri Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa tidak semua layanan konsultasi kesehatan online yang menjamur di internet merupakan bagian dari fasyankes.

Pelayanan Telemedicine
    Kembali ke telemedicine, kita sudah mengetahui bahwa tidak semua dari layanan kesehatan online itu merupakan fasyankes. Menurut Pasal 12 ayat (2) dan (3) Permenkes No. 20 Tahun 2019, aplikasi telemedicine disediakan oleh Kementerian Kesehatan, namun jika pelayanan telemedicine menggunakan aplikasi yang dikembangkan secara mandiri, aplikasi tersebut harus teregistrasi di Kementerian Kesehatan. Maka dari itu, yang tidak terdaftar di Kementrian Kesehatan dapat dikatakan sebagai platform penghubung atau penyedia jasa saja (Oktavira, 2019). Platform penghubung atau penyedia jasa layanan kesehatan online ini hanya boleh melakukan penyuluhan dan konsultasi kesehatan tanpa hubungan dokter dan pasien. Platform ini tidak boleh melakukan pelayanan medis dan mengelola rekam medis yang berbeda dengan pelayanan yang diberikan melalui telemedicine (Herkutanto, 2020). Meskipun begitu, platform penghubung atau penyedia jasa layanan kesehatan online juga turut membantu pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat dalam bidang kesehatan. Pelayanan telemedicine sendiri disebutkan dan dijelaskan dalam Pasal 3 Permenkes No. 20 Tahun 2019. Terdapat 5 jenis pelayanan telemedicine, antara lain:
Teleradiologi, yakni pelayanan radiologi diagnostic dengan menggunakan transmisi elektronik berbasis gambar dari semua modalitas radiologi beserta data pendukung dari Fasyankes Peminta Konsultasi ke Fasyankes Pemberi Konsultasi untuk mendapatkan ketepatan dan akurasi dalam penegakan diagnosis;
Teleelektrokardiografi, yakni pelayanan elektrokardiografi dengan menggunakan transmisi elektronik gambar dari Fasyankes Peminta Konsultasi ke Fasyankes Pemberi Konsultasi;
Teleultrasonografi, yakni pelayanan ultrasonografi obsterik dengan menggunakan transmisi elektronik gambar dari Fasyankes Peminta Konsultasi ke Fasyankes Pemberi Konsultasi;
Telekonsultasi Klinis, yakni pelayanan konsultasi klinis jarak jauh untuk membantu menegakkan diagnosis, dan/atau memberikan pertimbangan/saran tata laksana baik secara tertulis, suara, dan/atau video serta harus terekam dan tercatat dalam rekam medis;
Pelayanan konsultasi telemedicine lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Sansoko, 2020).
Dilihat dari pelayanan yang diberikan, sepertinya fasilitas layanan kesehatan online di Indonesia atau telemedicine ini dikembangkan cukup serius. Dengan pelayanan mulai dari Teleradiologi hingga Telekonsultasi Klinis, telemedicine juga akan terus berkembang mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga akan terus berinovasi. Kemudian, dapat diketahui dengan pelayanan yang diberikan melalui telemedicine cukup banyak dan beragam sehingga seharusnya ini cukup memuaskan jika berjalan sesuai fungsinya. Meskipun hal ini tidak mencakup semua layanan kesehatan yang diberikan jika masyarakat pergi ke tempat langsung layanan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, dan lain-lain.

    Jadi, apakah fasilitas layanan kesehatan online di Indonesia berjalan dengan baik? Tentu saja tidak semuanya berjalan sesuai dengan keinginan, apalagi dalam menerapkan telemedicine sendiri dibutuhkan penguasaan dalam teknologi. Dewasa ini, banyak rumah sakit yang ingin menerapkan fasilitas layanan kesehatan online. Namun, hambatan dalam menerapkannya muncul dari industri fasilitas layanan kesehatan online itu sendiri. Terdapat batasan-batasan antar penyedia layanan ini yang menjadikannya tidak efisien. Dalam menerapkan fasilitas layanan kesehatan online memang diperlukan suatu Focus Group dari stakeholder kesehatan untuk membangun strategi nasional pembangunan layanan kesehatan online secara terkoordinasi. Diharapkan dengan adanya forum ini dapat memberikan advice, seperti strategi atau peta jalan dari layanan kesehatan online nasional, sehingga lebih mudah untuk stakeholder mengikutinya. (Suhono, 2019).

    Fasilitas layanan kesehatan online di Indonesia jika dilihat dari banyaknya platform penghubung atau penyedia jasa sudah berkembang cukup baik. Masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya melalui internet dan berkonsultasi dengan memberitahukan gejala-gejala yang dialaminya atau bahkan hanya dengan mencari dengan keyword gejala yang dialaminya, maka akan ditemukan pasien lain yang sedang berkonsultasi dengan gejala serupa. Sedangkan untuk telemedicine sendiri sepertinya masih cukup sulit untuk diterapkan karena banyak ketentuan yang harus dilakukan dan berbagai hambatan yang sudah disebutkan. Namun, seperti yang diketahui bahwa telemedicine di Indonesia sudah diatur dengan baik dan jelas dalam perundang-undangan sehingga telemedicine di Indonesia rasanya akan berkembang lebih lagi seiring berjalannya waktu. Peraturan-peraturan tersebut juga dapat menjadi acuan masyarakat untuk mengetahui tentang telemedicine sendiri,  Maka dari itu, untuk saat ini rasanya platform penghubung lebih berkembang dibandingkan pelayanan melalui telemedicine. Dimulai dengan adanya platform penghubung atau penyedia jasa yang banyak digunakan oleh masyarakat, fasilitas layanan kesehatan online di Indonesia sudah bisa terealisasikan dengan cukup baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun