Mohon tunggu...
Munifatul Hanik
Munifatul Hanik Mohon Tunggu... -

smart, cheerful, good looking, good performances

Selanjutnya

Tutup

Money

Nasib Tenaga Kerja Outsourcing

7 April 2011   07:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:03 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kota metropolitan Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia seperti Bandung dan Surabaya ternyata masih menjadi primadona bagi para pencari kerja. Lulusan dari SMA dan sederajat maupun yang lulusan dari perguruan tinggipun hampir semua berbondong-bondong ingin mengais rejeki di kota-kota besar itu. Begitu kuat sekali magnet dari kota-kota besar itu sehingga sebagian besar para angkatan kerja di Indonesia ingin bekerja disana. Padahal, kebanyakan dari mereka yang ingin mengadu nasib di Jakarta misalnya adalah orang-orang yang hanya mempunyai tingkat jenjang pendidikan yang tidak tinggi yaitu hanya lulusan SMA dan kebanyakan dari mereka berasal dari kampung. Karena hanya berbekal ijasah SMA dan tida punya keahlian kusus yang dipunyai kebanyakan dari mereka akhirnya hanya bekerja di pabrik-pabrik yang itupun sistemnya sekarang adalah karyawan outsourcing dimana hak-hak buruh atau pekerja tidak begitu diperjuangkan karena status mereka yang hanya karyawan kontrak sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap seperti karyawan tetap yang mempunyai hak-hak sebagai buruh yang penuh. Potret buram di dunia industry kita, kasihan sekali nasib para karyawan kontrak yang hanya dipekerjakan sesuai dengan keinginan pengusaha dengan gaji yang minim dan jarang diimbangi dengan tunjangan-tunjangan yang diberikan oleh pihak pengusaha. Dengan adanya system karyawan kontrak seperti sekarang ini, maka sangatlah menguntungkan pengusaha. Cara seperti ini melindungi perusahaan pemakai tenaga kerja dari kerepotan dalam hubungan karyawan dan majikan bagi perusahaan pemakai tenaga kerja. Perusahaan tidak perlu memikirkan berbagai kesulitan tentang tuntutan kenaikan upah (UMR), tidak menanggung biaya kesehatan, biaya pemutusan kerja dengan karyawan outsourcing, dan lain-lain hal yang sepatutnya menjadi beban majikan. Bahkan dapat juga diperjanjikan bahwa semua kerugian dan tuntutan disebabkan kesalahan pihak karyawan menjadi tanggung jawab pihak perusahaan outourcing atau penyedia jasa tenga kerja outsourcing. Karena praktek tentang karyawan kontrak atau outsourcing marak sekali di kalangan dunia industry kita dan kebanyakan para pekerja outsourcing hak-haknya tidak diberikan secara penuh oleh pengusaha. Maka, perlu diadakan perlindungan hukum bagi karyawan kontrak kerja agar hak-hak mereka sebagai pekerja industry dapat dipenuhi dan tidak terjadi perselisihan antara kalangan pengusaha dan para pekerja outsourcing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun