Mohon tunggu...
Nur Cahyo
Nur Cahyo Mohon Tunggu... Konsultan - HRD Koplak

Curhat HRD Koplak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Saatnya Ubah SNI (Standard Nasional Indonesia) Cara Berlalu Lintas Pemudik

9 Juli 2016   10:57 Diperbarui: 9 Juli 2016   11:32 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

"Kok muatan barang di atas kap mobil tinggi banget mas ?" "Gakpapa mbak, cuma sampai Solo aja kok. yang laen juga gitu" 

"Kok naik motor bertiga dan bawaan mudiknya banyak banget mas ?" Namanya mudik ya gini mas, yang penting sampe Tegal. Inyong Uwis kangen karo Makde"

"Kok maen serobot jalur berlawanan mas, nggak takut ditabrak dari mobil berlawanan?" "Ah kalau kita punya nyali gede, yang takut mobil berlawanan arah mas, liat aja ntar dia juga yang minggir" 

Kalau sudah terjadi tabrakan dan ada korban jiwa atau minimal luka-luka atau cacat, mari kita dengarkan SNI selanjutnya : 

"Untung cuma luka-luka ya pak, nggak sampai meninggal"

"Innalilahi, untung korban meninggal masih belum punya anak ya pak, jadi keluarganya nggak terlalu sedih."

SAFETY FIRST ? NO .... SPEED FIRST, SAFETY NUMBER TEN ! 

SNI  yang sudah menjadi ciri khas gaya berlalu lintas di Indonesia, yuk kita mulai ubah dari diri kita sendiri. 

1. Antri dengan tertib saat akan masuk ke pintu gerbang pembayaran tol, nggak perlu lah seruduk san aseruduk sini apalagi ambil bahu jalan. KAlau ada yang lagi mogok atau kecelakaan gimana coba. 

2. Siapkan tempat sampah kecil di mobil dan buang ke tempatnya saat istirahat di rest area. 

3. Mulai peduli safety dari hal terkecil, mulai sabuk pengaman, alat alat keselamatan dan tools lengkap. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun