Mohon tunggu...
Muhammad Ihsanul Wathony
Muhammad Ihsanul Wathony Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis untuk kebaikan

Berjuang bersama dalam setiap kesempatan

Selanjutnya

Tutup

Diary

Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2004

14 Agustus 2023   09:00 Diperbarui: 14 Agustus 2023   09:03 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diary. Sumber ilustrasi: PEXELS/Markus Winkler

Menjelang Pemilu biasanya Rame dengan spanduk, umbul-umbul, baliho dan baju kaos. Tahun 2003 menjelang pemilu 2004 juga demikian walaupun jaman itu tak banyak cetakan berbahan Vynil dan lebih banyak berbahan kain untuk spanduk dan umbul-umbul dan kombinasi kayu serta triplek yang di Cat untuk Baliho.

Bil khusus untuk spanduk dan umbul-umbul ini membawa berkah untuk rumah-rumah penduduk karena biasanya setelah berapa hari dipasang spanduk dan umbul-umbul di jalan raya dan ditempat strategis lainnya spanduk dan umbul-umbul  tersebut sudah berubah menjadi korden pintu atau jendela yang terhias dengan logo-logo partai peserta pemilu.

Pemasangan APK Pemilu tanpa melibatkan warga setempat dan masyarakat tinggal menonton. Tetapi akhirnya itu dijadikan  mata pencaharian bagi sebagian pemuda-pemuda tanggung yang butuh sekedar uang rokok untuk melewati malam begadang mereka sekaligus bekal meronda sembari menunggu sumbangan dari warga masyarakat yg kasihan sama mereka.


Karena masif-nya sepanduk dan umbul-umbul yang hilang dan tak berjarak waktu, begitu dipasang oleh parpol peserta pemilu dan timses masing-masing besok-nya APK yang berupa spanduk dan Umbul-umbul tersebut sudah berhias di pintu dan jendela rumah warga.

Tentu saja hal tersebut membuat  kesal Parpol peserta pemilu yang sudah sudah payah memasang APK-nya dan harus menjadi penghias rumah warga


Kalau misalnya satu Rumah tersebut berhias hanya dengan satu Logo Parpol mungkin peserta pemilu tersebut tidak akan terlalu keberatan bisa jadi diasumsikan isi rumah tersebut adalah kader partai itu.

Tapi ini beda, di Jendela korden tersebut berlogo Partai Padi di Pintu-nya berkorden log9 partai pisang yang lain sementara bapak-bapaknya pergi ngarit pakai logo partai pohon ketujur/turi, ibunya pakai tutup kepala berwarna khas partai tertentu yang muda pakai Slayer dengan warna lain juga Jadi tidak jelas pilihan partainya yang mungkin tentu saja lembaga survey bingung apa sih pilihan dari warga disekitar daerah tersebut

Bisa saja itu yang membuat keberatan dari pengurus-pengurus parpol tersebut akhirnya melaporkan ke Polisi setempat atas kehilangan APK-nya

Seorang tetangga saya terkenal pemuda pendiam rajin meronda rajin kerja serta mandikan motor tetangga tanpa diminta dan juga pandai mijit pada suatu hari "diperalat" oleh beberapa tetangga juga dengan menitip pesan kepada-nya . Sehabis sholat magrib di masjid tetangganya memesankan nanti ambilkan sepanduk yang baru dipasang tadi sore itu antara Madrasah dan Kantor camat itu, nampak bagus bersih dan jangan sampai kedahuluan orang katanya. Dan belum lagi logo partai tsb belum ada di korden dalam pintu dapurnya.

Setelah jam 10 malam dengan merasa apapun tetangga saya ini naik ke Pohon kelapa tempat dipasang spanduk tersebut antara kantor camat dan madrasah.
Kurang lebih 100 meter dari kantor camat sebenarnya ada kantor Polisi dan kalau ada yang aneh-aneh apalagi kalau naik pohon kelapa pasti kelihatan oleh petugas jaga atau patroli. Pada malam-malam sebelumnya polisi juga masa bodoh kalau ada penurunan spanduk atau umbul-umbul oleh warga. Mungkin prinsipnya biar ada gunanya APK di pakai oleh masyarakat.

Tapi karena ada laporan oleh parpol peserta Pemilu yang mengharuskan petugas jaga akhirnya bergerak dan memergoki Masjoden (Hampir nama yang sebenarnya) yang masih di atas pohon kelapa di minta turun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun