Penulis: Sarah Azzahrah
NPM: 0229210015
Mahasiswa IAI DDI Sidenreng Rappang
Prodi PAI
PEMBAHASAN SILABUS DAN RPP
#SILABUS
Silabus merupakan suatu rencana pembelajaran pada setiap mata pelajaran baik itu mata pelajaran yang mempunyai tema tertentu atau tidak yang meliputi KI (Kompetensi inti), KD (Kompetensi dasar), materi ajar, kegiatan pembelajaran, nilai atau evaluasi, sumber ajar, dan alokasi waktu. Silabus juga dikenal sebagai bahan acuan penyusunan kerangka dalam pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran dan digunakan dalam hal pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Terdapat 10 komponen dalam silabus, yaitu :
1. Menentukan identitas mata pelajaran pada jenjang SMP/sederajat dan SMA/sederajat
2. Menentukan identitas instansi pendidikan yang mencakup nama kelas dan nama satuan pendidikan
3. Menentukan KI (Kompetensi Inti) yang merupakan suatu gambaran secara berkelompok mengenai kompetensi dalam hal sikap, pengetahuan dan lain-lain
4. Menentukan KD (kompetensi dasar) yaitu berupa kemampuan spesifik yang meliputi berbagai hal seperti sikap, pengetahuan dan keterampilan.
5. Khusus untuk SD/sederajat, pendidik harus menentukan tema
6. Menentukan materi pokok yang memuat fakta, prinsip, prosedur yang sejalan, konsep, dan kemudian ditulis dalam bentuk poin-poin yang sesuai dengan rumusan indikator pencapaian.
7. Menentukan kegiatan yang akan dilakukan oleh pendidik dan peserta didik ketika proses belajar mengajar yang ditujukan untuk mencapai kompetensi yang diinginkan
8. Melakukan penilaian untuk menentukan apa yang telah dicapai oleh peserta didik
9. Mengalokasikan waktu yang sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam satu semester bahkan satu tahun
10. Menentukan sumber belajar yang hendak dipakai apakah itu berupa buku, media, ataupun yang lainnya yang dinilai relevan untuk materi yang ingin diajarkan.
Agar supaya menghasilkan silabus yang baik, maka pendidik atau penyusun silabus hendaknya memperhatikan prinsip dalam pengembangan silabus, yaitu ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual dan kontekstual, fleksibel, serta bersifat menyeluruh.
#RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Setiap pendidik hendaknya membuat RPP agar supaya pembelajaran berlangsung dengan terarah dan memiliki tujuan yang hendak dicapai. Rencana pelaksanaan pembelajaran atau disingkat dengan RPP adalah suatu rencana kegiatan belajar mengajar tatap muka ataupun online untuk satu pertemuan atau lebih. Berikut ini merupakan cara-cara dalam menyusun suatu rencana pelaksanaan pembelajaran:
1. Pendidik harus menuliskan identitas, yaitu satuan pendidikan, kelas, semester, tema yang akan diajarkan, dan jumlah pertemuan.
2. Menuliskan KI (Kompeteni Inti)
3. Menuliskan KD (Kompetensi Dasar)
 4. Menentukan indikator apa saja yang dapat menjadi ukuran sehingga tercapai kompetensi yang ditentukan
5. Menentukan tujuan yang akan diajarkan
6. Menentukan materi apa saja yang hendak diajarkan
7. Mengalokasikan waktu dalam satu atau beberapa pertemuan
8. Menentukan metode pembelajaran, model, strategi, ataupun pendekatan pembelajaran
9. Mengembangkan kegiatan ketika pembelajaran dimulai
10. Menentukan sumber belajar yang akan digunakan oleh peserta didik ketika proses pembelajaran dimulai
11. Menentukan evaluasi baik itu evaluasi tes maupun non tes
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H