Dengan tumbuhnya kesadaran bagi setiap warga negara bahwa melaporkan sesuatu korupsi, merupakan perbuatan berpahala karena dapat membantu memberantas korupsi. Sebagaimana dijelaskan bahwa masyarakat diberi hak untuk membantu pemerintah untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi.
Usaha yang dapat dilakukan sebagai masyarakat dalam menanggulangi kejahatan korupsi dapat melakukan dengan menggunakan strategi non-penal (hukum non-pidana). Dalam memberantas korupsi non-penal dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti pendidikan anti-korupsi dan pengembangan budaya sekolah. Pendidikan anti-korupsi dapat dilakukan melalui pendekatan formal dan informal, seperti pendidikan formal di sekolah dan pendidikan informal melalui media massa. Pengembangan budaya sekolah melalui pendidikan anti-korupsi dapat membantu masyarakat memahami pentingnya etika dan moralitas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bisnis dan politik.
Sumber :
Bunga Marten., Mustating Dg Maroa,, Amelia Arief., & Hardianto Djanggih (2019). Urgensi serta peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan peberantasan tindak pidana korupsi. Jurnal Law Reform, Volume 15 Nomor 1.
Priambodo, E. R., Falah, M., & Silaban, Y. P. (2020). Mengapa korupsi sulit diberantas. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 1(1), 30-41.
Pratama, M. R., & Januarsyah, M. P. Z. (2020). Upaya non-penal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 235-255.
Pustha, F. W. T. B., & Fauzan, A. (2021). Faktor yang mempengaruhi pencegahan dan upaya pemberantasan korupsi. Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial, 2(2), 580-585.
Nama Penyusun :
Alvi Wulandari
Indah Tul Fitriyah
R Ayu Nurhasanah DM
Rendry Ardiansyah Putra
Sudarminto Jalu Galih