Membongkar Skandal Korupsi di Balik Gelontornya Dana Desa
 Oleh : Alvitus Minggu
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan dasar hukum yang mengatur dana Desa. Undang-Undang (UU) ini lahir dengan latar belakang ingin menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat mengingat desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis serta dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat pedesaan yang adil, makmur, dan sejahtera.Â
Karenanya Desa dalam susunan dan tata cara  penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri melalui regulasi yakni UU. UU ini juga sebagai wujud keseriusan pemerintah untuk melindungi hak asal usul dan tradisional yang dimiliki masyarakat Desa.Â
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam uraian tersebut maka dengan Undang-Undang ini pemerintah Desa memiliki kewenangan yang lebih besar untuk melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan desa dalam rangka proses pembangunan di Desa dengan tujuan adanya pemerataan ekonomi melalui peningkatan dana desa.Â
Saat ini mayoritas penduduk di pedesaan berjumlah 50 hingga 60 persen dari total penduduk. Dan sisanya menempati wilayah  perkotaan. Jika tidak diantisipasi maka berpotensi besar terjadinya arus urbanisasi dengan tujuan ingin mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.
Proses peluncuran dana Desa
 Pada tahun 2017 era Presiden Jokowi negara telah menggelontorkan dana Desa melalui sumber APBN sebesar Rp.60 trilliun dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan serta pemerataan ekonomi Desa. Dana Desa dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan.Â
Pada tahun 2015 telah disiapkan sebesar Rp20,77 triliun. Demikian halnya pada tahun 2016 Dana Desa yang disediakan mencapai Rp46,98 trilliun sebagaimana dilansirkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menyebut bahwa dana Desa terserap nyaris sempurna.Â
Pada 2016 realisasi Dana Desa sebesar Rp46.679,3 miliar atau 99,36 persen dari jumlah anggaran yang ditetapkan dalam APBN-P tahun 2016 sebesar Rp46.982,1 miliar. Realisasi Dana Desa 2016 meningkat sebesar 123,04 persen.
Institusi terlibat skandal korupsi dana Desa yaitu; aparatur pemerintahan dan perangkat Desa