Mohon tunggu...
Alvito Renaldi
Alvito Renaldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya orang biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wasiat Wajibah untuk Anak Tiri

3 Juni 2023   07:58 Diperbarui: 3 Juni 2023   08:15 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Skripsi 

Judul penelitian: Wasiat Wajibah Untuk Anak Tiri (Analisis Terhadap Ketentuan Dalam KHI)

Nama peneliti: Marsiani

Universitas: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Fakultas : Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah

Tahun: 2016

Pendahuluan

Masalah kewarisan salah satu aspek yang perlu menjadi sorotan. Hukum kewarisan mengatur segala bentuk peralihan hak dan harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah meninggal. Sistem kewarisan ini sudah di atur dalam ilmu hukum faraidh. Disiplin ilmu tersebut sudah mengatur tentang bagian-bagian dari ahli waris dan cara pembagian terhadap ahli waris yang berhak menerimanya. Termasuk juga di dalamnya harta yang bisa diwariskan, hal-hal yang dapat menghalangi mendapat waris. Semua itu sudah di atur dalam disiplin ilmu hukum faraidh yang mana semua itu didasarkan pada Al-Quran.

Dalam kewarisan juga terdapat yang namanya wasiat, yakni pemberian baik berupa harta atau manfaat yang dapat dimiliki oleh penerima wasiat setelah pemberi wasiat itu sudah meninggal. Wasiat ini berkembang dalam konsep hukum Islam kontemporer yakni muncul wasiat wajibah. Wasiat wajibah ini memiliki pengertian tindakan aparat hukum atau hakim aparat Negara memberi putusan wasiat wajibah bagi orang yang sudah meninggal dunia kepada seseorang tertentu dan dalam keadaan tertentu. Wasiat wajibah ini wajib diberikan selayakna wasiat yang diucapkan sendiri oleh pewasiat. Di indonesia yang mengatur tantang wasiat wajibah ada dalam Kompilasi Hukum Islam. Dalam pemberian wasiat wajibah terdapat batasan pemberian kepada anak angkat atau orang tua angkat, karena dalam KHI menunjang konsep penggantian kedudukan sebagai alternatif.

Pemberian wasiat ini pada dasarnya suatu tindakan yang asalnya dari dorongan kemauan sendiri dalam keadaan bagaimanapun. Dari pandangan itu seseorang bebas dalam menjatuhkan wasiat kepada orang tertentu. Namun, beberapa ulama berpendapat kebebasan membuat wasiat berlaku untuk orang-orang yang bukan kerabat dekat. Maka dari itu dalam pemberian wasiat wajibah ini ada batasan dalam pemberiannya yakni tidak diperbolehkan berwasiat lebih dari sepertiga harta pewasiat tersebut. Hal ini ditunjukkan untuk kemaslahatan bagi para ahli waris.

Alasan Mengambil Judul Skripsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun