Mohon tunggu...
Alvito Renaldi
Alvito Renaldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya orang biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wasiat Wajibah untuk Anak Tiri

3 Juni 2023   07:58 Diperbarui: 3 Juni 2023   08:15 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Skripsi 

Judul penelitian: Wasiat Wajibah Untuk Anak Tiri (Analisis Terhadap Ketentuan Dalam KHI)

Nama peneliti: Marsiani

Universitas: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Fakultas : Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah

Tahun: 2016

Pendahuluan

Masalah kewarisan salah satu aspek yang perlu menjadi sorotan. Hukum kewarisan mengatur segala bentuk peralihan hak dan harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah meninggal. Sistem kewarisan ini sudah di atur dalam ilmu hukum faraidh. Disiplin ilmu tersebut sudah mengatur tentang bagian-bagian dari ahli waris dan cara pembagian terhadap ahli waris yang berhak menerimanya. Termasuk juga di dalamnya harta yang bisa diwariskan, hal-hal yang dapat menghalangi mendapat waris. Semua itu sudah di atur dalam disiplin ilmu hukum faraidh yang mana semua itu didasarkan pada Al-Quran.

Dalam kewarisan juga terdapat yang namanya wasiat, yakni pemberian baik berupa harta atau manfaat yang dapat dimiliki oleh penerima wasiat setelah pemberi wasiat itu sudah meninggal. Wasiat ini berkembang dalam konsep hukum Islam kontemporer yakni muncul wasiat wajibah. Wasiat wajibah ini memiliki pengertian tindakan aparat hukum atau hakim aparat Negara memberi putusan wasiat wajibah bagi orang yang sudah meninggal dunia kepada seseorang tertentu dan dalam keadaan tertentu. Wasiat wajibah ini wajib diberikan selayakna wasiat yang diucapkan sendiri oleh pewasiat. Di indonesia yang mengatur tantang wasiat wajibah ada dalam Kompilasi Hukum Islam. Dalam pemberian wasiat wajibah terdapat batasan pemberian kepada anak angkat atau orang tua angkat, karena dalam KHI menunjang konsep penggantian kedudukan sebagai alternatif.

Pemberian wasiat ini pada dasarnya suatu tindakan yang asalnya dari dorongan kemauan sendiri dalam keadaan bagaimanapun. Dari pandangan itu seseorang bebas dalam menjatuhkan wasiat kepada orang tertentu. Namun, beberapa ulama berpendapat kebebasan membuat wasiat berlaku untuk orang-orang yang bukan kerabat dekat. Maka dari itu dalam pemberian wasiat wajibah ini ada batasan dalam pemberiannya yakni tidak diperbolehkan berwasiat lebih dari sepertiga harta pewasiat tersebut. Hal ini ditunjukkan untuk kemaslahatan bagi para ahli waris.

Alasan Mengambil Judul Skripsi

Alasan saya mengambil judul skripsi ini karena saya tertarik dengan proses kewarisan terutama di konsep wasiat wajibah. Dari sini saya dapat memperdalam lagi tentang konsep pewarisan yang ada di indonesia. Dan saya berharap dengan saya mereview skripsi ini saya bisa mendapatkan manfaat secara teoritis dan praktis. Secara teoritis menambah khasanah keilmuan di bidang waris serta manfaat praktis ditunjukkan untuk diri saya sendiri dan bagi masyarakat.

Pembahasan

Merangkum analisis dan perbandingan penulis tentang konsep waris dan wasiat dalam hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Penulis menyimpulkan bahwa anak tiri dapat dikategorikan sebagai individu yang berhak menerima wasiat wajib dengan metode qiyas, berdasarkan kaidah wajib wasiat bagi anak angkat. Namun, hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan beberapa kategori, seperti anak tiri yang belum dewasa dan ditinggal ayah atau ibunya, kemudian orang tuanya yang masih hidup menikah lagi, anak tiri yang memiliki kedekatan psikologis dengan orang tua tirinya, dan anak tiri yang berbakti kepada orang tuanya. orang tua tiri mereka seperti anak kandung. 

Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan kategori anak tiri yang dapat menerima wasiat wajib. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengetahuan tentang masalah waris dan hukum Islam secara umum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif, dengan menggunakan rumusan-rumusan yang bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta metode analisis data yang digunakan adalah deduktif.

Rencana Mengambil Judul Skripsi

Terkait judul skripsi saya tertarik pada ilmu faraidh atau waris. Judul yang sekarang terbesit mengenai wasiat wajibah, judul tersebut saya pakai di mata kuliah metopen. Saya merasa ilmu waris ini mudah dipahami bagi saya sendiri. Kemudian saya juga ingin menjelaskan ilmu waris ini kepada masyarakat supaya kasus sengketa waris ini semakin sedikit dijumpai. Kenapa saya berkeinginan seperti itu?, karena jika kasus sengketa ini terjadi di dalam sebuah keluarga akan mengakibatkan terpecahnya hubungan kekerabatan antar saudara dan saya ingin memperjuangkan hak-hak setiap ahli waris. Tidak dapat dipungkiri kasus yang berkenaan dengan uang memancing sifat rakus seseorang yang pada akhirnya akan timbul sengketa. Maka dari itu saya ingin mengangkat tema yang berkenaan dengan waris ketika membuat skripsi.  

  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun