Mohon tunggu...
Alvitasari Wahyuningrum
Alvitasari Wahyuningrum Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Suka membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syari'ah bagi Kehidupan Seseorang

14 Februari 2023   19:36 Diperbarui: 14 Februari 2023   19:38 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada dasarnya kita tidak tahu masa depan kita akan seperti apa. Bahkan kita tidak tahu kedepannya yang akan terjadi kepada kita itu seperti apa. Hal-hal buruk bisa saja akan terjadi kepada seseorang, tidak mesti tentang diri sendiri. Misalnya, mobil pribadi, alat elektronik, dan aset-aset berharga lainnya. Semua itu butuh yang namanya perlindungan, seperti halnya ketika hujan ada payung yang melindunginya. Maka, dari itu penting halnya asuransi bagi seseorang untuk melindungi dirinya dan asetnya jika ada kecelakaan ataupun hal lain yang menyebabkan kerugian dimasa mendatang. Terdapat 3 manfaat dari asuransi syariah yakni: 

1. Mengantisipasi risiko di masa depan.

Alasan pertama mengapa memilih asuransi syariah adalah untuk mengantisipasi risiko di masa mendatang. Kita tak pernah tahu ada risiko apa di kemudian hari, bisa dalam bentuk penyakit atau lainnya yang di luar kontrol manusia. Dengan memiliki asuransi berprinsip syariah, maka Anda bisa mengurangi risiko yang tidak terduga.

2. Memberikan rasa perlindungan yang aman.

Tujuan yang kedua adalah memberikan perlindungan. Tak berbeda jauh dari poin pertama, kita tak pernah tahu akan masa depan sehingga harus selalu siaga. Misalnya, jika Anda melakukan perjalanan jauh dan sudah memiliki asuransi syariah, maka Anda akan merasa lebih aman melakukan perjalanan. Jika terjadi sesuatu, keluarga Anda akan mendapatkan sejumlah dana untuk menanggung risiko.

3. Mengumpulkan dana untuk membiayai kepentingan bersama.

Terakhir adalah saling tolong-menolong untuk mengumpulkan dana. Akad dalam asuransi syariah mengatur bahwa asuransi merupakan suatu bentuk tolong-menolong untuk membiayai kepentingan bersama (risk sharing). Artinya, para peserta saling berkaitan antara satu dan yang lainnya. Dengan asuransi syariah, Anda juga bisa mempersiapkan dana warisan bagi keluarga yang mungkin akan ditinggalkan karena risiko.

Adapun pendapat dari ulama yang tidak memperbolehkan ber-asuransi. Pendapat Ulama yang Mengharamkan  bahwa asuransi termasuk segala macam bentuk dan cara operasi hukumnya yakni "haram". Pandangan pertama ini didukung oleh beberapa ulama antara lain Yusuf Al-Qardhawi, Sayid Sabiq, Abdullah Alqalqili dan Muhammad Bakhit AlMuth'i. Menurut pandangan kelompok pertama asuransi diharamkan karena beberapa alasan, antara lain: 

1. Asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang dalam Islam,

2. Asuransi mengandung unsur ketidapastian,

3. Asuransi mengandung unsur "riba" yang dilarang dalam Islam,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun