Mohon tunggu...
Alvitasari Wahyuningrum
Alvitasari Wahyuningrum Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Suka membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syari'ah bagi Kehidupan Seseorang

14 Februari 2023   19:36 Diperbarui: 14 Februari 2023   19:38 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan 

5. Asuransi termasuk jual beli (tukar-menukar) mata uang secara tidak 

tunai,

6. Asuransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup dan matinya seseorang, yang berarti mendahului takdir Tuhan.

Sedangkan, kelompok ulama yang berpendapat bahwa asuransi hukumnya "halal" atau diperbolehkan dalam Islam. Yakni pandangan ini antara lain, Abdul Wahab Khallaf, M. Yusuf musa, Abdur Rachman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa dan M. Nejatullah Siddiqi. Menurut pandangan mereka asuransi diperbolehkan dengan alasan, antara lain:

1. Tidak ada ketentuan dalam al-Qur'an dan Hadits yang melarang asuransi. 

2. Terdapat kesepakatan kerelaan dari keuntungan bagi kedua pihak baik penanggung maupun tertanggung. 

3. Kemaslahatan dari usaha asuransi lebih besar dari mudharatnya. 

4. Asuransi termasuk akad mudharatnya roboh atas dasar profit and loss sharing. 

5. Asuransi termasuk kategori koperasi (syirkah ta'awuniah) yang diperbolehkan dalam Islam. 

Terdapat analisis dari Fatwa DSN-MUI, didalam Fatwa No. 21DSN-MUIX2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah antara lain :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun