4. Asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekanÂ
5. Asuransi termasuk jual beli (tukar-menukar) mata uang secara tidakÂ
tunai,
6. Asuransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup dan matinya seseorang, yang berarti mendahului takdir Tuhan.
Sedangkan, kelompok ulama yang berpendapat bahwa asuransi hukumnya "halal" atau diperbolehkan dalam Islam. Yakni pandangan ini antara lain, Abdul Wahab Khallaf, M. Yusuf musa, Abdur Rachman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa dan M. Nejatullah Siddiqi. Menurut pandangan mereka asuransi diperbolehkan dengan alasan, antara lain:
1. Tidak ada ketentuan dalam al-Qur'an dan Hadits yang melarang asuransi.Â
2. Terdapat kesepakatan kerelaan dari keuntungan bagi kedua pihak baik penanggung maupun tertanggung.Â
3. Kemaslahatan dari usaha asuransi lebih besar dari mudharatnya.Â
4. Asuransi termasuk akad mudharatnya roboh atas dasar profit and loss sharing.Â
5. Asuransi termasuk kategori koperasi (syirkah ta'awuniah) yang diperbolehkan dalam Islam.Â
Terdapat analisis dari Fatwa DSN-MUI, didalam Fatwa No. 21DSN-MUIX2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah antara lain :