Mohon tunggu...
Alvira
Alvira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakaf Uang sebagai Dukungan untuk UMKM Indonesia melalui Koperasi Syariah

30 Maret 2022   23:26 Diperbarui: 30 Maret 2022   23:50 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (AKUMINDO) merilis data bahwa pada tahun 2019 kontribusi sektor UMKM terhadap Produk Nasional Bruto (PDB) tumbuh 5% sehingga mencapai 65% atau sekitar Rp2.394.5 triliun. Salah satu jenis LKM yang saat ini mulai pesat perkembangannya adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam bentuk koperasi syariah atau yang lebih dikenal dengan sebutan baitul maal wa tamwil (BMT). Menurut Permodalan BMT (PBMT) Ventura sebagai asosiasi BMT di Indonesia, tahun 2015, jumlah BMT yang tersebar di Indonesia berjumlah sekitar 4.500 BMT dengan aset mencapai Rp16 triliun dan melayani hampir 3,7 juta anggota. Sebuah lembaga yang memiliki jaringan yang sangat luas dan mengakar kuat pada masyarakat Indonesia yang juga memiliki peran sentral dalam pengembangan dana filantropi Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun