Mohon tunggu...
Alvira
Alvira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Sertifikasi Halal pada Kedai Kopi

30 Maret 2022   21:49 Diperbarui: 30 Maret 2022   21:52 882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : pixabay.com & canva.com

Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama islam. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Indonesia yang memeluk agama islam sebanyak 237,53 juta jiwa dari 273,32 juta jiwa per 31 Desember 2021 yang artinya 86,9% masyarakat Indonesia beragama islam. 

Angka itu bukanlah jumlah yang sedikit mengingat Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk beragama islam terbanyak di dunia. Hal tersebut menjadikan Indonesia sangat berpotensi memiliki pasar makanan dan minuman halal yang sangat besar.

Salah satu minuman yang paling digemari oleh semua kalangan usia yaitu kopi. Minuman satu ini merupakan olahan dari biji kopi yang telah disangrai hingga dihaluskan menjadi bubuk. 

Selain rasa dan aromanya yang unik, kopi juga bermanfaat bagi kesehatan. Kopi bisa melindungi tubuh dari diabetes tipe 2 berdasarkan Riset Universitas California di Los Angeles (UCLA). 

Selain itu kopi juga dapat mencegah penyakit Parkinson, menurunkan risiko kanker hati sampai sekitar 40 persen, dan menurunkan risiko penyakit liver autoimun yang biasa disebut primary sclerosing cholangitis (PSC). 

Dewasa ini, kedai kopi semakin marak didirikan di berbagai penjuru Indonesia, mulai dari pusat kota sampai di perkampungan. Pada mulanya biji kopi merupakan tumbuhan yang halal. 

Akan tetapi, sebagai sebuah minuman yang populer di kalangan masyarakat, para peracik kopi atau yang populer juga disebut dengan barista terus melakukan inovasi untuk menciptakan cita rasa terbaik yang dimilikinya dan membuat kopi memiliki berbagai macam rasa. Berbagai inovasi inilah yang membuat kopi menjadi diragukan kehalalannya. 

Selain biji kopi itu sendiri, titik kritis kehalalan pada minuman kopi berperisa harus memperhitungkan bahan-bahan lain yang terdapat pada minuman kopi, seperti gula, susu, krimer, emulsifier, sirup perisa, dan lain-lain. 

Kehalalan suatu produk di Indonesia dapat dilihat dari pencantuman label halal atau kepemilikan sertifikat halal oleh perusahaan yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sertifikasi halal tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan pada produk dan untuk memberikan ketentraman batin konsumen muslim akan prosedur, bahan baku dan pengelolaan dari produk itu sendiri sehingga masyarakat tidak ragu untuk memutuskan membeli produk tersebut.

Sertifikasi halal sendiri menjadi kewajiban bagi setiap sektor usaha di Indonesia tidak terkecuali pada sektor usaha mikro seperti kedai kopi yang saat ini sedang mengalami perkembangan yang pesat di Indonesia. Akan tetapi kesadaran akan sertifikasi halal pada pelaku usaha mikro di Indonesia masih rendah. 

Kondisi ini dapat dilihat pada catatan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pelaku UKM di Indonesia sebesar 1,6 juta sedangkan yang mengantongi sertifikasi halal hanya sekitar 10% atau 160.000 usaha mikro saja pada tahun 2019. Rendahnya kesadaran akan sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha mikro tersebut tentunya dapat memberikan dampak yang tidak baik terutama kepada konsumen. 

Label halal juga memiliki keuntungan baik dari sisi pelaku usaha maupun konsumen. Dari sisi konsumen, label halal dapat menentukan pilihan sebelum mengkonsumsi produk tersebut. 

Selain itu, logo halal juga memberikan dampak untuk meningkatkan efisiensi dari konsumen dalam memilih produk serta meningkatkan kesetiaannya terhadap produk tertentu, sehingga akan memberikan dampak yang menguntungkan bagi pelaku usaha. 

Dengan demikian, suatu kedai kopi  yang sudah melewati penjualan seharusnya memiliki sertifikasi halal agar sesuai dengan tujuan UU JPH  yaitu menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya. 

Setiap pelaku usaha yang melakukan penjualan minuman kopi di kedai kopi perlu mencantumkan label halal dalam kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan atau tempat tertentu pada produk. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun