3.Air surut mendadak dengan ketinggian yang tidak normal, segeralah menjauh dari pantai dan sungai. tsunami dapat menjalar dari sungai.
4.Hindari bermukim di batas sempadan pantai. Berdasarkan Perpres 51 tahun 2016 tentang Batas sempadan Pantai, setiap pemerintah daerah harus menetapkan batas sempadan pantai. Umumnya 100 meter dari garis pantai
5.Selalu pantau peringatan dari BMKG. Jangan panik apabila ada peringatan tsunami. Ikuti instruksinya dan bawa segera hanya barang-barang penting seperti makanan, minuman, dan beberapa obat-obatan.Â
Bencana alam sejatinya merupakan fenomena alam, bukanlah azab, yang tentunya hanya Sang Ilahi yang mengetahui secara akurat kapan terjadinya sebuah bencana. Kita sebagai manusia sudah seharusnya memberikan usaha terbaik untuk mengantisipasi dan berwaspada terhadap bencana. Dengan bekal pengetahuan terhadap bencana dan berserah kepada yang Kuasa, meminimalisir kerusakan akibat bencana alam.Â
Pahami dan lawan tsunami
Salam Hari Tsunami Internasional 2018!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H