Mohon tunggu...
Alvin Wardana
Alvin Wardana Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Calon Pegawai Negeri Sipil pada intansi Mahkamah Agung RI

menyukai musik dan senang bermain gitar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Resensi (Review) Materi Modul Agenda I

19 Januari 2025   13:49 Diperbarui: 19 Januari 2025   13:54 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

A. Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara

Perjalanan panjang yang harus dilalui bangsa ini sangatlah tidak mudah, hal tersebut dibuktikan dengan adanya keinginan dari para pendiri bangsa (founding fathers) yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan untuk membangun bangsanya sendiri. Pada tanggal 20 Mei 1908, untuk pertama kalinya ditetapkan menjadi Hari Kebangkitan Nasional yang mana menjadi tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kebangsaan Indonesia dibangun dari serangkaian proses yang sangat panjang hingga didasarkan adanya kesepakatan dan pengakuan terhadap keberagaman bangsa yang kemudian mencapai puncaknya pada tanggal 17 Agustus 1945, dimana kesepakatan-kesepakatan tentang kebangsaan berkembang hinggga menghasilkan 4 (empat) konsensus dasar yakni Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia sebagai alat pemersatu, identitas, kehormatan dan kebanggaan bersama.

Wawasan kebangsaan diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia itu sendiri dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) ke dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini wawasan kebangsaan memiliki 4 (empat) konsesus dasar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat konsesus dasar tersebut dijadikan sebagai solusi beragam permasalahan yang dialami bangsa sehingga dapat mewujudkan bangsa Indonesia yang adil dan makmur.

Bela Negara diartikan sebagai tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara pada Pasal 7 Ayat (3),  nilai dasar Bela Negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta kemampuan awal bela negara. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan segenap komponen bangsa yang dilandasi oleh semangat untuk membela Negara dari penjajahan. Perjuangan tersebut tidak selalu dengan mengangkat senjata, tetapi dengan kemampuan yang dimiliki sesuai dengan kemampuan masing-masing. Nilai dasar Bela Negara kemudian diwariskan kepada para generasi penerus guna menjaga eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Permasalahan wawasan kebangsaan dan bela negara di masa kini adalah sadar berbangsa dan bernegara contohnya anak usia muda zaman sekarang dengan mudahnya untuk melakukan ujaran kebencian di media sosial yang dapat menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) kepada oranglain karena disebabkan kurangnya pemahaman tentang keberagaman dan tidak bijak dalam penggunaan media sosial, sehingga dapat menyebabkan perpecahan bagi bangsa Indonesia itu sendiri.

Tantangan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang merupakan calon aparatur pemerintah harus mampu mewujudkan kepekaan, kesiagaan, dan antisipasi dalam menghadapi berbagai potensi ancaman. Dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dapat dihindarkan terjadinya benturan atau konflik kepentingan antar kelompok atau golongan yang dapat mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta keberlangsungan hidup bangsa. Kewaspadaan dini diimplementasikan dengan kesadaran temu dan lapor cepat (Tepat Lapat) yang mengandung unsur 5W+1H (When, What, Why, Who, Where dan How) kepada aparat yang berwenang. Setiap potensi ancaman di tengah masyarakat dapat segera diantisipasi apabila warga negara memiliki kepedulian terhadap lingkungannya, memiliki kepekaan terhadap fenomena atau gejala yang mencurigakan dan memiliki kesiagaan terhadap berbagai potensi ancaman.

B. Analisa Isu Kontemporer

Saat ini konsep negara, bangsa dan nasionalisme dalam konteks Indonesia sedang berhadapan dengan dilema antara globalisasi dan etnik nasionalisme yang harus disadari sebagai perubahan lingkungan strategis. Perlu disadari bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Aparatur Negara dihadapkan pada pengaruh yang datang dari eksternal dan juga internal yang semakin lama dapat memperburuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai konsensus dasar berbangsa dan bernegara. Fenomena tersebut menjadikan pentingnya setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenal dan memahami secara kritis terkait isu-isu strategis kontemporer diantaranya yaitu korupsi, narkoba, paham radikalisme/terorisme, money laundry,  proxy war, dan kejahatan komunikasi massal seperti cyber crime, hate speech, hoax, dan lain sebagainya.

Permasalahan isu kontemporer yang menarik untuk dibahas masa kini adalah kejahatan komunikasi massal seperti hoax. Tidak dapat dipungkiri seiring perkembangan zaman membawa dan mendorong kita untuk mengikuti perubahan ke era digital. Namun dibalik hal tersebut, masih banyak terjadi kasus-kasus yang melibatkan penggunaan teknologi informasi, salah satu contoh kasus ialah dimana beredarnya unggahan sebuah video di media sosial TikTok yang mengklaim bahwa adanya kewajiban murid di sekolah untuk membeli wadah makan siang gratis. Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia sendiri telah menegaskan bahwa program makan bergizi gratis tidak terdapat biaya tambahan lainnya. Sebab program makan bergizi yang diinisiasi pemerintah, hadir untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses terhadap nutrisi yang mendukung tumbuh kembang mereka. Tidak ada unsur pungutan, apalagi kewajiban membeli wadah makan.

Tantangan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang merupakan calon aparatur pemerintah harus bijak dalam bermedia sosial dengan memperhatikan pemberitaan media yang tidak terverifikasi, tidak berimbang, dan cenderung menyudutkan pihak tertentu. Oleh karenanya kejahatan ini juga merupakan sesuatu yang perlu diwaspadai oleh seluruh elemen bangsa termasuk Aparatur Sipil Negara.

Dapat disadari bahwa untuk menghadapi perubahan lingkungan strategis (internal dan eksternal) akan memberikan pengaruh besar terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dibutuhkan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan objektif terhadap satu persoalan, sehingga dapat dirumuskan alternatif pemecahan masalah yang lebih baik dengan dasar analisa yang matang. Salah satu cara memahai isu-isu strategis kontemporer adalah dengan memahami isu kritikal. Hal ini dilakukan dengan teknik-teknik analisis isu. Untuk memahami suatu isu secara utuh maka diperlukan analisis secara mendalam agar mendapatkan gambaran yang utuh guna menemukan pemecahan isu yang sesuai. Teknik tapisan isu merupakan langkah pertama yang digunakan untuk memahami secara utuh kemudian mencarikan alternatif solusi pemecahan masalah yakni dengan menetapkan rentang penilaian isu menggunakan skala 1-5 dengan kriteria penilaian Aktual, Kekhalayakan, Problematik, dan Kelayakan serta alat bantu tapisan lainnya misalnya menggunakan kriteria USG (Urgency, Seriousness, Growth) dari mulai sangat USG (Urgency, Seriousness, Growth) atau tidak sangat USG (Urgency, Seriousness, Growth). Kemudian guna memperdalam selanjutnya analisis dengan berbagai Teknik, misalnya mind mapping, fishbone diagram, atau analisis SWOT (strengths, weakness, opportunities, threats).

C. Kesiapsiagaan Bela Negara

Kesiapsiagaan bela negara diarahkan untuk menangkal faham-faham, ideologi, dan budaya yang bertentangan dengan nilai kepribadian bangsa Indonesia, merupakan kesiapsiagaan yang terintegrasi guna menghadapi situasi kontinjensi dan eskalasi ancaman sebagai dampak dari dinamika perkembangan lingkungan strategis yang juga mempengaruhi kondisi dalam negeri yang dipicu oleh faktor ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang merupakan calon aparatur pemerintahan sudah seharusnya mengambil bagian di lini terdepan dalam setiap upaya bela negara, sesuai bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing. Kesiapsiagaan bela negara bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah kesiapan untuk mengabdikan diri secara total kepada negara dan bangsa serta kesiagaan untuk menghadapi berbagi ancaman multidimensional yang bisa saja terjadi di masa yang akan datang. Kesiapsiagaan bela negara bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi titik awal langkah penjang pengabdian yang didasari oleh nilai-nilai dasar negara. Ketangguhan mental yang didasarkan pada nilai-nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban demi bangsa dan negara akan menjadi sumber energi yang luar biasa dalam pengabian sebagai abdi negara.

Perilaku kesiapsiagaan akan muncul bila tumbuh keinginan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  untuk memiliki kemampuan dalam menyikapi setiap perubahan dengan baik. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang siap siaga adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mampu meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan pelaksanaan kerja. Dengan memiliki kesiapsiagaan yang baik, maka Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mampu mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) baik dari dalam maupun dari luar. Sebaliknya jika Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak memiliki kesiapsiagaan, maka akan sulit mengatasi ancaman, tantangan, hambatan, dan ganguan (ATHG) tersebut.

Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah tanggap dan ingin tahu terkait dengan kejadian-kejadian permasalahan yang dihadapi bangsa negara Indonesia seperti tidak mudah terprovokasi, tidak gampang percaya dengan berita yang belum jelas sumbernya, tidak terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan permasalahan bangsa lainnya. Oleh karena itu penting untuk mempersiapkan kesehatan jasmani dan mental dalam hal bela negara dengan melakukan pola hidup sehat,  olahraga yang teratur serta dalam hal kesiapsiagaan mental dapat dilakukan dengan menjaga kesehatan mental dengan cara manajemen emosi, stress, dan memaknai hidup dengan positif. Sehingga dengan menjaga kesehatan jasmani dan mental disamping mempersiapkan diri melalui sikap perilaku bela negara juga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun