Konsep falah dalam ekonomi syariah merujuk pada kesejahteraan dan keberhasilan yang holistik, mencakup aspek material dan spiritual, baik di dunia maupun di akhirat. Falah adalah tujuan akhir dari aktivitas ekonomi dalam Islam, yang bukan hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga pada pencapaian kebahagiaan dan keselamatan di hadapan Allah.
Beberapa aspek penting dalam konsep falah meliputi:
1. Keseimbangan Dunia dan Akhirat: Falah menekankan keseimbangan antara kehidupan duniawi dan ukhrawi, sehingga setiap tindakan ekonomi tidak hanya memperhatikan keuntungan jangka pendek, tetapi juga keberkahan dan kebaikan yang berkelanjutan.
2. Keadilan Sosial: Falah mendorong distribusi kekayaan yang adil dan merata, serta penanggulangan ketimpangan ekonomi. Prinsip zakat, sedekah, dan infak merupakan implementasi konkret dari upaya mewujudkan kesejahteraan sosial.
3. Kepatuhan Syariah: Aktivitas ekonomi harus mematuhi aturan-aturan syariah, termasuk larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Hal ini untuk memastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi tidak merugikan pihak lain dan tetap berlandaskan etika Islam.
4. Tujuan Kebahagiaan Sejati: Falah bukan hanya tentang kesejahteraan materi, tetapi juga tentang kebahagiaan spiritual dan moral. Keberhasilan diukur dari ketenangan hati, ridha Allah, dan kontribusi positif terhadap masyarakat.
Dalam konteks ekonomi syariah, falah mengarahkan para pelaku ekonomi untuk mengelola harta dengan amanah, mempromosikan keadilan, serta mengejar keuntungan tanpa melupakan tanggung jawab sosial dan religius. Filosofi Al Falah menuntut seorang muslim untuk berorientasi pada maslahah dalam setiap aktivitasnya. Jika seseorang menggunakan ukuran maslahah dalam aktivitas ekonominya baik dalam kegiatan produksi, konsusmsi maupun distribusi, maka diharapkan ia akan mencapai Al Falah ; yaitu kemuliaan dan kemenangan dalam hidup. Sebab, seperti yang telah dikemukakan di awal tentang epistemologi Al Falah dalam Islam, istilah Al Falah diambil dari kata-kata Al Qur’an yang sering dimaknai sebagai keberuntungan jangka panjang, dunia dan akhirat, sehingga tidak hanya memandang aspek materi, namun justeru lebih ditekankan pada aspek spiritual.
Rasionalitas dalam Islam bukannya kemudian membatasi peluang untuk melakukan pemaksimalan kepentingan atau kebutuhan secara mutlak. Istilah “maksimisasi†saja bisa tetap digunakan, hanya saja dibatasi oleh batasan etika dan moral Islam. Maka istilah “kepuasan†pun mengalami transformasi pengertian dari “kepuasan tak terbatas†menjadi Al Falah, dalam arti yang luas, dunia dan akhirat.Program ketahanan pangan dalam World Islamic Economic Forum (WIEF) sebagai upa-ya perwujudan al-falāh adalah melalui integrasi negara muslim dan kerjasama dalam investasi pertanian. Pola integrasi yang efektif melalui World Islamic Economic Forum (WIEF) adalah bahwa masing-masing negara muslim melepaskan identitas dan kekuatan politiknya dan memberikan loyalitas kepada lembaga su-pranasional yakni WIEF. Selanjutnya World Islamic Economic Forum (WIEF) menjadi wakil dunia Islam secara dan mempunyai peran melakukan upaya-upaya penyelesaian masalah pangan dunia Islam. Dalam konteks ini al-falāh hanya akan tercapai apabila aktivitas ekonomi dalam Islam dilakukan dengan orientasi masla-hah, artinya proses produksi dan investasi ba-han pangan sarat nilai keadilan. Adapun fungsi stra tegis World Islamic Economic Forum (WIEF) adalah lembaga yang sudah semestinya menga-tur dan mengontrol lalu lintas investasi perta-nian untuk pangan mengingat hal ini rentan de-ngan monopoli dan investasi yang eksploitatif. Adapun proses penguatan keahanan pangan untuk mencapai al-falāh oleh World Islamic Economic Forum (WIEF) adalah sebagai beri-kut: adanya MoA, adanya sikap politik negara muslim, dan kerjasama investasi pertanian an-tar negara muslim yang kondusif. Dalam Islam, falah dapat terwujud jika kebutuhan hidup manusia terpenuhi secara seimbang, sehingga tercipta maslahah. Maslahah adalah segala keadaan yang dapat meningkatkan kedudukan manusia sebagai makhluk yang paling mulia.
Untuk mencapai falah, seorang muslim harus berorientasi pada maslahah dalam setiap aktivitasnya, termasuk dalam kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi.
Beberapa prinsip dasar ekonomi syariah, antara lain: Pengendalian harta individu, Distribusi pendapatan secara inklusif, Berinvestasi secara optimal, Pembagian risiko.
Dalam Islam, uang dipandang sebagai alat tukar, bukan komoditi. Peranan uang ini dimaksudkan untuk melenyapkan ketidakadilan, ketidakjujuran, dan pengisapan dalam ekonomi tukar
Untuk mencapai keberkahan atau falah tersebut maka bisnis harus dijalankan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Para pihak dalam menjalankan perjanjian harus amanah, bertanggung jawab dan tidak menghalalkan segala cara.
Maslahah dan falah sangat erat hubungannya, maslahah memelihara tujuan syara' untuk meraih manfaat sedangkan falah keinginan untuk mencapai kesejahteraan. Pada dasarnya tujuan hidup setiap manusia adalah untuk mencapai kesejahteraan, meskipun manusia memaknai kesejhteraan dengan perspektif yang berbeda-beda.Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Dalam ekonomi Islam, riba (bunga) dilarang, serta ditekankan pada keseimbangan antara keuntungan dan tanggung jawab sosial. Masa kini, ekonomi Islam sedang tumbuh dengan pesat di seluruh dunia.Ekonomi syariah merupakan sebuah konsep ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam dan hukum syariah. Tujuan ekonomi syariah adalah untuk menciptakan sistem ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam, yaitu sistem yang berlandaskan prinsip-prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan.
Semoga bermanfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H