Mohon tunggu...
alvin henry lee
alvin henry lee Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Islam di Era Jokowi

26 Juni 2023   19:54 Diperbarui: 26 Juni 2023   20:01 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


pemerintahan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin periode 2019-2024 telah dimulai pada 20 Oktober 2019 lalu. Pasangan yang terdiri atas unsur nasionalis yang dirpresentasikan Jokowi dan unsur agamais yang dilekatkan pada figur KH Ma'ruf Amin ini, menarik dikupas dari sisi bagaimana wajah politik hukum Islam.

Apakah dengan latar belakang KH Ma'ruf Amin yang sebelumnya sebagai pimpinan tertinggi organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama (NU) sebagai Rais 'aam PBNU serta Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menjadi faktor penting dalam proses dialektika politik hukum Islam di Indonesia?.

kepemimpinan Jokowi selama lima tahun terakhir ini telah menampilkan wajah politik hukum yang berpihak kepada kelompok Islam. Setidaknya sejumlah kebijakan politik hukum Islam yang populis diterbitkan, seperti Keputusan Presiden (Kepres) No 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri serta penerbitan sejumlah UU yang bernuansa "islami".

Relasi negara dan agama (Islam) yang salah satunya diwujudkan melalui kebijakan politk hukum Islam ini, dapat dimaknai sebagai upaya akomodasi negara terhadap kelompok Islam, melalui penerbitan sejumlah produk legislasi maupun regulasi yang memiliki sprit Islam. Situasi ini pernah terjadi di era Orde Baru termasuk di awal era Reformasi, 20 tahun lalu.

Terlebih, dalam beberapa tahun terakhir ini, dinamika relasi antara kelompok Islam, yang direpresentasikan kelompok Islam "212" dengan Pemerintahan Jokowi, turut serta memengaruhi politik hukum Pemerintahan Jokowi selama lima tahun terakhir. Dalam konteks ini, politik hukum Islam dapat dibaca sebagai upaya akomodasi negara dalam produk legislasi maupun regulasi terhadap kelompok Islam di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun