e. Bagikan Konten Positif
Banyak orang yang mengaku cemas dan stres dengan informasi dan berita mengenai pandemi Covid-19 yang tak ada habisnya. Dengan begitu banyaknya konten yang "berat", kita bisa memberikan alternatif atau distraksi bagi audiens dengan menghadirkan konten yang positif, menghibur, tapi tetap peka. Diupayakan untuk tetap hati-hati dalam menyampaikan konten agar tidak terkesan tidak sensitif.
f. Update Website Toko Online
Pastikan semua informasi dan pengumuman terbaru yang berkaitan dengan bisnis dapat diakses dan up-to-date di web jualan online. Google misalnya, menganjurkan agar website untuk jualan online menampilkan banner atau popup yang menginformasikan pengunjung mengenai status bisnis, keterlambatan, opsi pengiriman, dan lain-lain sehingga pelanggan dapat bertransaksi dengan mudah dan jelas.
Dari pembahasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan Media Sosial, penjualan relatif meningkat daripada sebelumnya yang hanya menggunakan metode penjualan konvensional. Keuntungan yang didapat dengan mengguanakan sosial media sebagai media Pemasaran yaitu :
- Segmentasi pasar lebih fokus, dapat dilakukan penyaringan target pasar dengan tepat sasaran berdasarkan informasi yang disajikan. Bahkan dapat membentuk wadah komunitas sesuai pasar.
- Dapat diakses setiap saat. Instagram, Whatsapp, Line & aplikasi sosial media lainnya. dapat diakses melalui jaringan internet setiap saat, baik dari komputer maupun dari handphone.
- Komunikasi jadi lebih mudah. Instagram, Whatsapp, Line & aplikasi sosial media lainnya, juga menyediakan fungsi komunikasi,diantaranya fungsi pesan (message), obrolan (chat) dan lain-lain.
Hasil Pembahasan.
Sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan penjualan online di tengah pandemi yakni pelaku usaha hendaknya membuat akun di market place, agar lebih meningkatkan kepercayaan pembeli dan demi keamanan dan kenyamann bagi penjual dan pembeli. Karena dengan transaksi di market place maka keamanan penjual dan pembeli lebih terjamin dan terhindar dari praktek penipuan dan kejahatan di e-commerce.
Sumber : https://scholar.google.co.id/schhp?hl=id&authuser=4
Penulis Alvin Putra Dwi Cahyo
Program studi Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Email : cahyoalvin63@gmail.com