Kegiatan sosialisasi dan pendampingan dalam mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku UMKM telah dilakukan di Kelurahan Penjaringansari Kecamatan Rungkut Surabaya dibantu oleh Mahasiswa UPN "Veteran" Jawa Timur yang mengikuti program Magang MBKM-A yang bertempat di Balai RW X Rusunawa. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai wujud dukungan dalam program pengembangan UMKM karena memiliki sertifikat halal atau label halal di produk makanan dan minuman dipandang penting dimiliki oleh setiap pelaku usaha tersebut.
Mengutip dari bisnisindonesia.id dijelaskan pada Undang-Undang JPH bahwa selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2024 semua produk yang dimasukkan, diperdagangkan di Indoensia wajib memiliki sertifikat halal. Oleh sebab itu pelaku bisnis terutama UMKM memiliki tantangannya tersendiri dalam mendaftarkan produk makanan dan minuman mereka karena untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut proses yang harus dilalalui oleh para pelaku UMKM tersebut cukup panjang.
Kegiatan sosialisasi dan pendampingan dalam mendapatkan sertifikat halal di Kelurahan Penjaringansari menghadirkan seorang pendamping dalam proses produk halal MUI yaitu Bapak Syamsul Arifin S.Pd, M.Pd. , kegiatan ini dihadiri oleh 20 pelaku UMKM di Kelurahan Penjaringansari. Selama berjalannya kegiatan para pelaku UMKM sangat antusias dan senang dengan adanya kegiatan karena mereka merasa terbantu dalam proses untuk mendapatkan sertifikat halal atau label halal. Menurut salah satu UMKM yakni Bu Maemunah "kegiatan ini sangat bermanfaat dan saya menjadi terbantu dalam mendapatkan label halal pada produk saya". Para pelaku UMKM dibantu oleh Mahasiswa UPN "Veteran" Jawa Timur dalam mengisi data-data yang diperlukan dalam proses mendapatkan label halal melalui website SiHalal MUI karena banyak dari para pelaku UMKM tersebut yang sudah paruh baya sehingga kesulitan dalam menggunakan gawainya saat melakukan proses pengisian data tersebut.Â
Untuk mendapatkan label halal atau sertifikat halal pada produk makanan dan minuman yang dimiliki oleh UMKM ada beberapa langkah yang harus dilakukan yakni para pelaku UMKM tersebut harus sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Setelah memiliki pendaftaran label halal gratis dilakukan pada website SiHalal dengan membuat akun pada website tersebut kemudian mengisi data pada menu sertifikasi pada bagian pelaku usaha kemudian mengisi data pada menu sertifikasi pada bagian Pengajuan (Self Declare). Data-data yang perlu dipersiapkan adalah data penyelia halal (orang yang menyaksikan proses produksi) kemudian data terkait dengan produk yakni bahan-bahan produk, jaminan halal bahan-bahan yang digunakan dalam produk serta foto produk. Â Â
Kegiatan pendampingan UMKM di Kelurahan Penjaringansari untuk mendapatkan label halal pada produk mereka dibantu oleh Mahasiswa UPN "Veteran" Jawa Timur yang mengikuti program magang MBKM-A atau program Merdeka Belajar Kampus Merdeka --Adminduk merupakan upaya dalam mendukung pengembangan UMKM yang ada di setiap kelurahan di Surabaya. Kegiatan pendampingan untuk mendapatkan sertifikat atau label halal ini direncanakan oleh mahasiswa UPN "Veteran Jawa Timur yang dikoordinasikan dengan pihak Kelurahan Penjaringansari khususnya pada bagian kesejahteraan masyarakat. Diadakannya kegiatan ini karena dipandang memiliki banyak manfaat, dan juga mendukung pada perealisasian program Kalimasada (Kawasan Lingkungan Sadar Adminduk) yang dibuat oleh pemerintah Kota Surabaya dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Dengan diadakannya kegiatan ini para pelaku UMKM merasa terbantu dan menambah kepercayaan diri mereka dalam memasarkan produknya serta bisa menambah nilai lebih dalam produk mereka karena nantinya produk mereka akan dijamin kehalalannya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H