Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar hampir ke semua sektor, termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Memiliki usaha sendiri memang merupakan impian besar bagi banyak orang, bahkan sekarang ini banyak sekali masyarakat yang baru saja mendirikan UMKM untuk mendapatkan pendapatan agar mampu bertahan hidup di masa pandemi ini, terkhusus bagi masyarakat yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kondisi UMKM sebelum Covid-19 dapat dikatakan cukup baik hampir di seluruh pelaku usaha, tetapi saat terjadi Covid-19 keadaannya berbalik.
Ada banyak sekali perubahan yang dirasakan olek pihak UMKM sehingga dibutuhkan penyesuaian dalam masa pandemi ini, sehingga UMKM memiliki lebih banyak risiko yang mereka hadapi. Pertama, pada kondisi saat ini banyak UMKM yang kesulitan mendapatkan bahan baku sejak diberlakukannya Pembatasan Berskala Besar (PSBB) yang hampir di lakukan di seluruh wilayah. Penerapan beragam kebijakan yang diberlakukan selama pandemi membuat distribusi logistik atau pengiriman barang mengalami gangguan sehingga barang kiriman yang dipesan menjadi lama diterima sehingga membuat aktivitas produks menjadi terhambat.
Kedua, menurunnya permintaan, adanya Covid 19 membuat ketidakpastian permintaan barang-barang yang dijual oleh para UMKM sehingga mempengaruhi penjualan di pasar. Hal tersebut dikarenakan semenjak Pandemi yang membuat kebutuhan para konsumen berubah, para konsumen dituntut untuk berhemat karena bekurangnya atau bahkab hilangnya pendapatan utama. Ketiga masalah keuangan, banyak pelaku UMKM mengalami penurunan omzet atau pendapatan akibat sedikitnya pelanggan yang membeli produk yang dijual semenjak PSBB dan physical distancing diberlakukan. Kondisi seperti ini mengakibatkan naiknya bahan baku dan biaya untuk produksi sedikit mahal. Selain itu juga, di dalam kondisi seperti ini UMKM yang mengalami penurunan penjualan sulit untuk mendapatkan permodalan untuk mempertahankan bisnis usaha mereka.
Krisis ekonomi yang dialami UMKM tanpa disadari akan menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia. Maka dari itu, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mengalisis risiko apa saja yang mungkin terjadi pada bisnis mereka. Pelaku usaha harus siap untuk menanggung sendiri kerugian yang mungkin akan disebabkan oleh suatu risiko, selain itu pelaku usaha harus bisa menghindari risiko dan mengurangi potensi risiko agar tidak mengalami kerugian cukup besar yang mungkin akan terjadi.
Berbagai cara dilakukan UMKM untuk dapat bertahan, mereka melakukan beberapa langkah seperti: menurunkan total produksi barang/jasa, mengurangi jam kerja bahkan pengurangan jumlah karyawan. Disisi lain untuk menanangani masalah ini, pemerintah sudah membuat program-program pelatihan dan pendampingan agar para UMKM terjun ke pasar digital untuk mendapatkan pemasukan di tengah Pandemi Covid-19 ini. UMKM banyak berusaha dengan cara offline, onlien, ataupun keduanya. Pada masa pandemi ini, internet memang sangat membantu UMKM dalam menjalankan usaha mereka walaupun belum semua pelaku usaha ataupun konsumen mampu menggunakan internet dalam kegiatan jual-beli tersebut karena memang masih kurangnya pengetahuan untuk menjalankan bisnis atau pembelian secara online.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H