Mohon tunggu...
alvina rufianti
alvina rufianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - in the learning process:)

Bersakit-sakit dahulu Berenang-renang kemudian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ternyata Masih Lemah: Diperlukan Peningkatan Manajemen Risiko Perbankan

19 Mei 2021   11:12 Diperbarui: 19 Mei 2021   12:21 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
by : informasitrainingdiindonesia

Istilah perbankan sangat melekat dan sudah tidak asing lagi bagi masyarakat umum yang sudah menggunakan jasa perbankan. Segala bentuk aktivitas pada Bank pasti memiliki risiko yang akan terjadi sewaktu-waktu maka sangat diperlukan adanya manajemen risiko perbankan. Manajemen risiko merupakan serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memonitor, dan mengendalikan risiko yang terjadi dari seluruh kegitan usaha bank dengan tujuan meminimalkan dampak negatif risiko terhadap hasil keuangan dan modal suatu bank.

Penerapan manajemen risiko sudah menjadi kebutuhan yang mendalam bagi dunia perbankan dalam meningkatkan kinerja usaha bank agar tidak terjadi kerugian. Manajemen risiko dalam perbankan sering sekali menjadi persoalan mendasar dalam dunia perbankan di Indonesia maupun internasional, bahkan dalam konteks perbankan syariah bisa terjadi. 

Tidak mudah untuk melakukan pengelolaan risiko dalam proses penerapan manajemen risiko perbankan di Indonesia, permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana mengelola manajemen pada bank agar tetap sistematis dan konsisten sehingga terus meningkat diatas standar yang telah ditetapkan. 

Mungkin saja bisnis perbankan dianggap aman karena terlihat memiliki pengawasan yang baik, tetapi jika diamati lebih dalam, ternyata perbankan Indonesia mempunyai risiko yang jauh lebih besar dibandingkan dengan bisnis lainnya yang berkembang di Indonesia karena dampak dari risiko tersebut sangat memperngaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Manajemen risiko di Indonesia masih terbilang kurang baik, hal tersebut bisa kita lihat dari kasus perbankan yang pernah ada di Indonesia seperi terjadinya penurunan drastis saldo rekening nasabah Bank Mandiri (Persero) baik berkurang maupun bertambah dan kasus pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang utama Ambon senilai Rp 58,9 miliar, kejadian-kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019. 

Hal tersebut menggambahkan bahwa manajemen risiko perbankan di Indonesia masih sangat rendah. Kejadian tersebut bisa terjadi karena faktor internal maupun eksternal yang mampu merubah kondisi buruk dengan cepat sehingga sangat diperlukan penerapan manajemen risikonya.

Penyempurnaan SOP (standar Operasi Prosedur) dalam tata kelola manajamen dan memperbanyak peran komita manajemen risiko pada setiap perusahaan perbankan dapat mengurangi terjadinya risiko-risiko yang akan terjadi. Selain itu peningkatan sistem digital dan pengawasan keamanan sangat diperlukan dalam pengendalian risiko. 

Melihat kasus Bank Mandiri diatas, bahwa terjadi sistem Error pada sistem IT perbankan, maka dari itu semua Bank harus melakukan review secara terus menerus fungsi pada IT yang dimiliki tiap perusahaan secara berkala untuk meningkatkan pengelolaan manajemen risiko pada kegiatan operasional agar berjalan dengan baik. 

Penerapan manajemen risko pada perbankan akan meningkatkan shareholder value, menyediakan informasi terhadap Bank untuk mengelola segala kemungkinan kerugian yang akan terjadi di masa mendatang, serta meningkatkan metode dan pengambilan keputusan yang sistematis berdasarkan informasi yang tersedia. Manfaat dari penerapan risiko yang baik adalah sebagai berikut:

  • Menjamin tercapainya tujuan perusahaan
  • Mengontrol jalannya kegiatan perusahaan dengan baik
  • Meningkatkan keuntungan bagi perusahaan
  • Memperkecil kemungkinan terjadi kerugian ataupun bangkrut

Karena risiko melekat didalam aktivitas seluruh bank dalam sehari-hari, maka manajemen risiko harus terus dilakukan dan dijalankan sebaik-baiknya karena bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.  Hal tersebut bisa kita lihat pada tahun 2020 yang telah membuat perubahan pada dunia yaitu hadirnya pandemi Covid-19, fakta menunjukkan bahwa hadirnya Covid-19 telah membuat pola operasional dan pola kerja di Indonesia menjadi terganggu seperti penutupan beberapa unit bank, jam operasinal bank terbatas, adanya aturan WFH (Work From Home) bagi pada karyawan Bank, serta terjadinya penurunan harga saham. 

Kondisi tersebut membuat perbankan menghadapi tiga risiko besar yaitu terjadinya kredit macet, risiko pasar (Membuat perbankan harus melakukan pencadangan yang memperngaruhi neraca, membuat profitabilitas lebih rendah, serta terganggunya permodalan), dan risiko likuiditas yang terjadi akibat naiknya biaya dana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun