Mohon tunggu...
Alvina Ramadhan
Alvina Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar memahami dari yang MAHA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPh Pasal 21 Tarif TER: Kemudahan Baru dalam Perhitungan Pajak

27 Mei 2024   23:27 Diperbarui: 27 Mei 2024   23:59 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Freepik/Diolah Penulis

Tarif efektif bulanan yang telah disusun berdasarkan kategori status perkawinan dan jumlah tanggungan juga memberikan panduan yang jelas bagi wajib pajak. Dengan demikian, diharapkan dapat tercapai pengelolaan pajak yang lebih efisien dan efektif, serta mendorong terciptanya kepatuhan sukarela dalam sistem administrasi perpajakan yang akuntabel. Ini juga memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian secara keseluruhan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun