Mohon tunggu...
Alvina Ramadhan
Alvina Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar memahami dari yang MAHA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPh Pasal 21 Tarif TER: Kemudahan Baru dalam Perhitungan Pajak

27 Mei 2024   23:27 Diperbarui: 27 Mei 2024   23:59 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Freepik/Diolah Penulis

Dalam era perpajakan yang terus berkembang, pemahaman mengenai perubahan-perubahan penting dalam aturan pajak menjadi kunci bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban dengan lebih efektif. Salah satu perubahan terbaru yang patut diperhatikan adalah perkenalan skema tarif efektif rata-rata (TER) dalam PPh Pasal 21 di Indonesia, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Perubahan ini diharapkan memudahkan perhitungan PPh bulanan dan menyederhanakan proses bagi wajib pajak.

Peraturan Pemerintah nomor 58 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi beserta aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, mengedepankan prinsip kemudahan dan kesederhanaan dalam pemotongan PPh Pasal 21.

Jika selama ini terdapat begitu banyak skenario pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, maka aturan terbaru ini meringkas tahapan penghitungan yang diformulasikan dalam bentuk tarif efektif. Sehingga perlu ditekankan bahwa tidak ada pajak baru atau tambahan beban dalam pengenaan PPh atas wajib pajak orang pribadi.

Penghitungan PPh Bulanan dan Tahunan

Dalam metode baru ini, perhitungan PPh bulanan dari Januari-November hanya membutuhkan penghasilan bruto sebulan yang dikalikan dengan tarif efektif bulanan yang telah ditetapkan. Metode ini berbeda dari metode sebelumnya yang lebih kompleks, karena tidak memerlukan pengurangan biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, atau zakat dalam penghitungan bulanan.

Pada bulan Desember atau masa pajak terakhir, perhitungan kembali normal. Penghasilan bruto setahun dikurangi biaya-biaya yang diizinkan seperti biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, dan zakat yang dibayarkan melalui pemberi kerja, kemudian dikurangi dengan pendapatan tidak kena pajak. Selanjutnya, hasil tersebut dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17 UU PPh untuk mendapatkan nilai PPh Pasal 21 setahun. Nilai ini kemudian dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama bulan-bulan sebelumnya untuk mendapatkan nilai akhir PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan pada masa pajak terakhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa metode baru ini menyederhanakan proses penghitungan pajak bulanan. "Jadi mudah hitungnya, yang ribet sekali saja dalam setahun. Jadi dari Januari-November dimudahkan" ujarnya di Jakarta.

Tarif Efektif Bulanan

Tarif efektif bulanan disusun dalam tabel berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan. Tarif ini sudah memperhitungkan biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tabel ini membantu mempermudah wajib pajak dalam menghitung pajak yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Berikut adalah sumber daftar lengkap tarif efektif bulanan berdasarkan kategori status perkawinan dan jumlah tanggungan. Silahkan kunjungi tautan berikut ini untuk mendapatkan informasi terperinci dan jelas mengenai tarif efektif bulanan.

Perkenalan skema tarif efektif rata-rata (TER) dalam PPh Pasal 21 memberikan kemudahan baru dalam perhitungan pajak untuk wajib pajak di Indonesia. Dengan metode baru ini, penghitungan PPh bulanan menjadi lebih sederhana tanpa mengurangi keakuratan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah proses bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun