Bisnis "thrifting" saat ini sedang naik daun di negara manapun. Sebenarnya bisnis ini mempunyai banyak peluang untuk sukses karena dari segi harga termasuk sangat terjangkau bagi kalangan manapun dan mempunyai kuliatas yang bisa diadu dengan pakaian yang memiliki brand, salah satunya banyak anak muda yang lebih tertarik membeli pakaian thrifting daripada membeli di local brand.Â
Banyak yang mengatakan bahwa harga thrifting jauh lebih murah dan kualitasnya masih bagus, sedangkan brand local malah menjual barang dengan harga yang lumayan tinggi dan kualitasnya juga biasa biasa saja.
Menurut Komite Ekonomi dan Industri Nasional bisnis thrifting impor dapat mematikan produk yang dijual oleh Industri Kecil dan Menengah (IKM), selain itu pedagang jasa konveksi kecil dan penjahit lokal akan bersaing ketat dengan produk impor, padahal mereka juga sedang bersaing dengan produk lokal yang lumayan ketat juga.Â
Padahal sebenarnya bisnis thrifting impor memiliki banyak resiko, diantaranya kemungkinan yang tinggi mendapat barang yang rusak, terkena noda yang tidak bisa hilang, dan warna memudar, karena para pedagang biasanya membeli barang dalam satuan bal karungan. Lalu jika mendapat banyak produk yang rusak, bisa menyebabkan kerugian. Untuk itu sangat penting memilih supplier thrift shop yang terpercaya agar bisnis berjalan dengan lancar.
Pemerintah Indonesia saat ini telah melarang keras berdagang pakaian bekas impor di Indonesia, kebijakan ini telah tertulis di Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 yang berbunyi "setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan yang baru".Â
Bisnis thrifting impor ini berdampak merugikan bagi perekonomian Indonesia, alasannya menurut data CIPS dan ApsyFI 80% produsen pakaian di Indonesia dikuasai oleh industri kecil dan maktor. Sedangkan thrifting impor merebut pangsa pasar Indonesia sebesar 12% sampai 15%. Akibatnya negara menanggung kerugian yang disebabkan oleh aktivitas thrifting sebesar 4,2 miliar per tahun.
Menkop UKM mengatakan jika pakaian bekas impor adalah barang yang illegal, mengapa bisa dikatakan illegal? Karena barang barang tersebut masuk Indonesia melalui jalur jalur illegal yang tidak diawasi oleh petugas di lapangan.Â
Menteri Perdagangan mengatakan pintu masuk pakaian bekas impor tidak hanya ada di Pulau Jawa, tetapi juga baru ditemukan ada di beberapa pulau seperti Sulawesi dan Sumatra. Baru baru pemerintah meminta para pedagang UMKM yang sedang menjalani bisnis thrifting lebih baik beralih ke jenis bisnis lainnya. Sebenarnya pemerintah juga masih setengah hati untuk menghentikan bisnis pakaian bekas impor, karena bisnis ini akan selalu mempunyai banyak peminat.
UU Perdagangan telah mengatur untuk selalu mengimpor barang dalam keadaan baru. Jika ada yang melanggar peraturan ini, maka akan terkena sanksi ancaman pidana penjara kurang lebih 5 tahun, dan bisa juga dikenakan sanksi denda kurang lebih sebesar 5 miliar.Â
Pemerintah saat ini sedang memperketat pengawasan pada semua kegiatan perdagangan ekspor impor yang dilakukan di Indonesia. Pengawasan ini akan dilakukan oleh Menteri Indonesia, lalu mereka akan menunjuk petugas untuk mengawasi di bidang perdagangan. Jika ada importir yang ketahuan melanggar, maka pengawas akan melaporkan ke penyidik pejabat polisi Indonesia dan pegawai negeri sipil agar cepat ditindaklanjuti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H