Mohon tunggu...
Alvina Nathania
Alvina Nathania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Malang

Mahasiswa jurusan Ekonomi Pembangunan

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Dampak PHK Besar-besaran Saat Pandemi Covid-19 di Indonesia

27 Februari 2023   18:00 Diperbarui: 27 Februari 2023   18:10 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi covid-19 telah memukul perkembangan ekonomi industri di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Seluruh industri yang sedang berjalan harus bisa memutar strategi agar tetap bisa bertahan dan beradaptasi dengan adanya perubahan-perubahan baru yang terjadi. Pandemi covid-19 bisa dianggap sebagai masa sulit bagi para pengusaha dan para pekerja di Indonesia. Kementrian ketenagakerjaan menunjukkan data bahwa setidaknya ada 2,9 juta karyawan di Indonesia harus mengalami pemutusan hak kerja (PHK) sebagai imbasnya dalam fenomena ini. 

Pengusaha yang mampu memutar strategi dan bertahan untuk terus bergerak akan mampu mempertahankan bisnisnya, namun sebaliknya jika mereka tidak mampu melakukan hal tersebut maka akan gulung tikar. Fenomena ini menjadi penentu siapa yang mampu maka dialah yang akan bertahan. PHK menjadi salah satu langkah yang diambil oleh pengusaha sebagai bentuk pertahanan agar usaha yang mereka miliki dapat terus berjalan. Meskipun tindakan tersebut terkesan tidak etis untuk dilakukan di keadaan tersebut namun, perusahaan tidak memiliki cara lain untuk meminimalisir pengeluaran saat itu selain mengurangi karyawan yang mereka miliki. 

Pandemi covid-19 menyebabkan banyak perusahaan harus gulung tikar, sehingga PHK masih menjadi hal yang sangat sulit untuk dihindari karena adanya isu kerugian yang cukup besar bagi perusahaan. Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam untuk menanggapi hal tersebut, Presiden Indonesia Joko Widodo memberikan berbagai bentuk penyelamatan karyawan yang terkena PHK akibat perusahaan mengalami kerugian setelah pandemi covid-19. Berbagai tindakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah kartu pra kerja, pemberian intensif sebesar lima juta, hingga program padat karya tunai agar karyawan yang mengalami PHK merasa dilindungi dan pemerintah harus membantu mereka menstabilkan kehidupan masyarakat yang terkena dampak dari mana saja. 

Perekonomian Indonesia juga berdampak akibat adanya pandemi covid-19 sehingga terus mengalami penurunan, namun Indonesia menjadi salah satu negara yang mampu bertahan dalam menghadapi pandemi tersebut. Meskipun demikian pemerintah Indonesia harus tetap memperhatikan masyarakatnya yang membutuhkan pertolongan akibat adanya PHK tersebut. Bagi mereka yang memiliki ekonomi tinggi tidak akan merasakan dampak yang begitu berat karena mereka miliki tabungan cukup, hal ini berbeda dengan masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah. 

Pemerintah Indonesia melakukan tindakan yang tepat dalam membantu masyarakatnya yang mengalami PHK. Mereka menjelaskan bahwa PHK tidak dapat dilakukan dengan semena-mena karena terdapat perlindungan hukum dalam UU Ketenagakerjaan. Pemerintah juga melakukan reformasi di sektor ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja dengan mempermudah masuknya investasi, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja. Pemerintah juga memfokuskan pengembangan kualitas sumber manusia manusia sebagai salah prioritas sektor tenaga kerja. Insentif yang diberikan juga digunakannoleh masyarakat untuk memulai usaha melalui UMKM yang nantinya mampu mengangkat kembali perekonomian di Indonesia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun