Sosialisasi ini di bawakan oleh dua pemateri yaitu aktivis mahasiswa Azlan Syahputra sebagai pemateri UU ITE dan presiden mahasiswa M. Izul Arob sebagai pemateri LEADERSHIP, di sukseskan bersama mahasiswa kkn dan perwakilan remaja desa kutosari
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemahaman remaja dalam memahami Undang-Undang ITE dan dampak dari penyalahgunaan alat teknologi komunikasi secara hukum. Serta membangun jiwa kepimpinan remaja dalam berorganisasi dan kehidupan bermasyarakat.
Azlan Syahputra menerangkan, remaja harus sadar bahwa selain mengenal teknologi digital ataupun alat komunikasi serta fungsi dari teknologi, tentu harus diikuti dalam pengetahuan undang-undang tentang penggunaan alat-alat komunikasi. Agar lebih bijaksana dalam menggunakan teknologi tertama dalam bermedia sosial dan agar tidak terjadi penyalahgunaan media sosial.
M.Izul arob, menerangkan kepada peserta betapa pentingnya kepemimpinan untuk diri sendiri dalam berorganisasi dan bermasyarakat, kegiatan ini memberikan dorongan motivasi bagi seseorang untuk menerapkan leadership dalam berbagai aspek kehidupan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H