Mohon tunggu...
Alvina dwi Hasanah
Alvina dwi Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sebagai Mahasiswa di UIN KHAS Jember

Suka membaca karya-karya sastra dan ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Bernadzar Apakah Sama dengan Sumpah?

29 Juni 2024   05:16 Diperbarui: 29 Juni 2024   05:21 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nadzar mu'allaq atau nadzar muqayyad, yakni nadzar yang bersyarat. Diwajibkan atas dirinya sebuah ibadah ketika sutau nikmat terjadi atau suatu bencana hilang. Misalnya, perkataan "Apabila Allah menyembuhkan keluargaku yang sakit, maka wajib atasku memberi makan tiga orang miskin". Atau "Apabila Allah mewujudkan harapanku dalam hal ini, maka wajib atasku ini". Nadzar ini wajib ditunaikan ketika sesuatu yang diinginkan itu terjadi

Nadzar mu'allaq atau nadzar muqayyad, yakni nadzar yang bersyarat. Diwajibkan atas dirinya sebuah ibadah ketika sutau nikmat terjadi atau suatu bencana hilang. Misalnya, perkataan "Apabila Allah menyembuhkan keluargaku yang sakit, maka wajib atasku memberi makan tiga orang miskin". Atau "Apabila Allah mewujudkan harapanku dalam hal ini, maka wajib atasku ini". Nadzar ini wajib ditunaikan ketika sesuatu yang diinginkan itu terjadi

Dari keterangan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa nadzar merupakan bentuk usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Nadzar adalah mewajibkan atas diri sendiri kepada sebuah ibadah yang pada dasarnya tidak diwajibkan oleh syara' atau syari'at, disertai dengan lafadz yang menunjukkan hal itu. Hukum bernadzar itu ada yang berpendapat bahwa boleh dan ada juga yang berpendapat jika bernadzar itu makruh. Nadzar memiliki beberapa macam dan bentuk sesuai dengan bentuk nadzar itu sendiri. Namun, nadzar biasanya diidentikkan dengan terkabulkannya sebuah permintaan atau permohonan terhadap sesuatu yang diinginkan oleh si penadzar.

Jika si penadzar tidak mampu untuk memenuhi nadzar yang telah ia nadzarkan, maka ia memperoleh kafarat sebagai pengganti nadzar yang telah diucapkannya. Memang bukan hal yang tabu lagi jika kita sedang memiliki keinginan atau permasalahan, maka timbul juga keinginan untuk cepat menyelesaikannya. Akad yang dilakukan orang-orang dikenal dengan istilah nadzar di mana setelah mendapatkan keinginan atau permasalahan yang dimilikinya terselesaikan, maka ia melaksanakan janji yang pernah dibuatnya terhadap Allah SWT. Sebagai hamba Allah, hendaknya nadzar kita jadikan ajang untuk mendekatkan diri kepada Allah agar memperoleh hidayah-Nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun